Buleleng,
Dewata News.com – Pemerintah
Kabupaten Buleleng melalui Tim Yustisi yang dimotori Badan Sat Pol PP Buleleng
melakukan bongkar paksa terhadap bangunan kiosk arena menyalahi aturan di
kawasan Jalan Jendral Sudirman, Singaraja, Kamis (29/01) siang.
Humas Pemkab Buleleng mengungkapkan, kios milik Putu Supadniyati yang
berada di Jalan Jendral Sudirman, Singaraja itu dibongkar paksa dengan buldoser
karena menyalahi aturan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan mengerahkan anggota Badan Satpol PP Buleleng bekerja sama dengan
Dinas Perhubungan dan Polres Buleleng, aksi bongkar paksa kios yang dibangun
sejak tahun 2004 tersebut berjalan lancar. (DN~HuM).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com