Dewa Gede Palguna (c) Foto : hum |
Denpasar, Dewata News. Com - Pakar Hukum Tata Negara Unud yang kini juga anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna mengaku kecewa terkait polemik dengan UU Desa yang kini banyak pendapat pro kontra menghiasi sejumlah media massa di Bali. Saat dikonfirmasi, kemarin Rabu, (14/1).
Palguna menyatakan sikap kekecewaannya karena polemik dan tarik ulur terkait pendaftaran antara Desa Adat dan Desa Dinas sesuai amanat Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, kental nuansa dan kepentingan politis dari wacana UU Desa di Bali.
"Jujur saya jengkel. Terserah mereka maunya seperti apa, kami dari akademisi sudah mengingatkan dan memberikan paparan tentang UU Desa ini, namun kemudian kondisi itu ditarik sangat politis. Bahkan sudah keluar dari substansi dengan sampai menarik sulinggih dan bahkan berubah menjadi persoalan setuju dan tidak sejutu," tegas Palguna.
Hakim Mahkamah Konstitusi ini mengkritisi, jika pendaftaran desa adat dilakukan, maka ia menilai akan merampas otonomi desa adat."Definisi desa adalah sebagai alat pemerintahan daerah terendah. Kalau demikian berarti dia (desa adat) bukan lagi menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom. Karena bukan otonom, berarti tidak boleh memiliki kekayaan karena kekayaan itu adalah milik negara," jelasnya
Lebih lanjut, Palguna menilai jika selain sudah keluar dari substansi, munculnya polemik UU Desa itu, karena tidak ada penjabaran jaminan konstitusi. "Kalau mengacu pada UUD pasal 18 sudah sangat jelas. Namun sekali lagi terserah, kami sudah mengingatkan. Mau memilih daftarkan yang mana (desa dinas atau desa adat) silahkan. Tetapi yang menjadi pertanyaan, dalam norma tidak ada keharusan untuk memilih tetapi di penjelasan harus memilih. Kalau kita biarkan seperti sekarang, kan tidak ada masalah," ucapnya.
Ia juga mengkritisi UU Desa tersebut yang belum memberikan penjelasan terkait aset desa adat apakah akan menjadi aset negara atau malah tetap akan menjadi aset milik desa adat apabila didaftarkan.
"Kalau aset sudah dimiliki desa adat dan ketika didaftarkan menjadi desa, maka asetnya akan tetap menjadi aset desa atau aset negara? Kalau menjadi aset negara, maka desa tidak memiliki kemerdekaan, tidak memiliki hak untuk mengatur. Begitupula jika ada investor datang, tidak perlu minta izin ke desa. Jadi harus jelas hak konstitusionalnya kepada desa adat," imbuhnya.
Ditambahkan, persoalan kompleks beberapa desa adat di Bali, kata Palguna, juga memerlukan identifikasi mendalam terkait wilayah yang hingga saat ini masih tumpang tindih. "Jangan sampai terjadi itu, karena ini akan jadi persoalan. Bagaimana pengaturan administrasinya? Pernahkah mereka melakukan identifikasi itu?" tanyanya.
Begitupula saat ditanya terkait dengan pendapat sejumlah pihak yang ngotot mendaftarkan desa adat ke dalam UU Desa dan menyatakan bahwa UU Desa akan memperkuat posisi desa adat dan hanya akan mengurusi urusan administrasi semata.
"Penjelasan akan memperkuat itu dari mana? Itu harus ada kepastian hukum bukan semata argumen lisan saja. Kalau terkait administrasi saja, dari mana dasar kewenangan dalam undang-undang itu yang memungkinkan hanya menyangkut administrasi saja atau malah itu belum diatur? Kalau itu terjadi, itu tidak bisa," pungkasnya. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com