Illustrasi Hakim Pemeriksa Pendahuluan |
Buleleng, Dewata News.com – Semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tidak saja menyasar Kapolda Bali, tapi Kapolres Buleleng juga mendapatkan gugatan praperadilan. Sebagai pemohon praperadilan Kapolres Buleleng ini, masing-masing Ni Made Reti dan I Made Gina, melalui kuasa hukum, Ngurah Arya Asmara, menggugat surat penghentian penyidikan (SP3) atas perkara nomor B/1256/VI/2012/Reskrim tanggal 30 Juni 2012 yang dikeluarkan Kapolres Buleleng.
Pemohon melalui kuasa hukumnya menilai SP3 atas perkara dugaan pemalsuan
dokumen berupa surat keterangan SPPT PBB lahan seluas 7250 Ha atas nama Luh
Suka di Desa Kalibukbuk yang dilakukan mantan Perbekel Desa Kalibukbuk Made Sutama,
tidak sah menurut hukum.
Melalui persidangan perdana, Rabu (07/01) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Hakim A.A. Ayu Merta Dewi memberikan kesempatan kepada Ngurah Arya Asmara selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan gugatan terhadap SP3 No : B/68.b/X/2014/Reskrim tanggal 21 Oktober 2014 atas perkara no : B/1256/VI/2012/Reskrim tanggal 30 Juni 2012 yang dikeluarkan Kapolres Buleleng.
Dalam gugatannya, pemohon menilai SP3 yang dikeluarkan oleh Polres
Buleleng tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ”Mohon kepada
majelis hakim agar mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan, dan
menyatakan bahwa tindakan hukum penghentian penyidikan yang dilakukan Kapolres
Buleleng tidak sah menurut hukum,” tegas mantan Kajari Singaraja ini.
Usai mendengarkan gugatan praperadilan dari pemohon, Hakim AA.Ayu Merta
Dewi kemudian memberikan kesempatan kepada Sukirno didampingi Dewa Putu
Adiwijaya selaku Kuasa Hukum dari Termohon (Kapolres Buleleng) untuk
menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon.
Dalam jawabannya, mantan Kanit Tipikor Polres Buleleng ini menguraikan
proses penyidikan, hingga perbaikan berkas perkara No : B/1256/VI/2012/Reskrim
tanggal 30 Juni 2012 dilakukan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Berdasarkan uraian tersebut, kami mohon majelis hakim menolak
permohonan praperadilan pemohon seluruhnya dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan
Kapolres Buleleng selaku termohon sah menurut hukum,” tandasnya.
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak pemohon, membuat tanggapan atas jawaban yang disampaikan Termohon, Hakim A.A. Ayu Merta Dewi, akhirnya memutuskan menunda siding untuk dilanjutkan Kamis (08/01), dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemohon atas jawaban Termohon.
”Kepada para pihak, agar menyerahkan salinan permohonan dan jawaban
berikut softcopynya kepada panitera. Sidang ditunda dan kita lanjutkan Kamis (08/01)
dengan agenda mendengarkan tanggapan pemohon atas jawaban termohon,” tegasnya.
Hakim PN Singaraja ini juga minta kepada Pemohon agar menyiapkan
bukti-bukti maupun saksi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya. ”Saya
agendakan persidangan lima kali, sekaligus putusan,” tandasnya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com