Denpasar,
Dewata News.Com – Hakim tunggal
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak praperadilan pemohon terkait sangkaan
pemalsuan sertifikat tanah oleh tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan
Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Dedi Pratama (anaknya), dan
Nuridja (notaris).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (02/01), Hakim tunggal
Wayan Sukanila menyatakan 21 bukti termohon dari tim penyidik Polda Bali sah
dan 40 bukti dari pemohon terkait kasus tersebut ditolak seluruhnya.
”Untuk itu, permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan sesuai
dengan Pasal 83 Ayat 2 KUHAP,” ujar Sukanila.
Selain itu, hakim menyatakan tim penyidik dapat melakukan penghentian
penyidikan terkait kasus tersebut. Kemudian hakim juga meminta kepada pemohon
agar membayar seluruh biaya perkara tersebut.
”Termohon dapat menghentikan surat penyidikan dan merehabilitasi nama
ketiga tersangka itu,” ujarnya.
Namun, kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly dan Made
Anggre Astari menyatakan akan melakukan banding terkait kasus tersebut. ”Kami
selaku kuasa hukum pemohon akan melakukan banding hakim yang terhormat,”
ujarnya.
Hal berbeda dikatakan Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata
menyatakan bahwa upaya tersebut dianulir oleh tim penyidik selaku termohon. “Kami
sudah melakukan sesuai prosedur dan sudah diuji lembaga praperadilan,” katanya.
Lembaga praperadilan, lanjut dia, sudah menyatakan keputusan yang
diambil Polda Bali sesuai dengan prosedur dan dinyatakan sah. Putusan hakim
pengadilan praperadilan telah menyatakan bahwa para tersangka yang dulunya
didudukan sebagai tersangka dinyatakan direhabilitasi.
“Oleh sebab itu, beliau yang dulunya ditetapkan sebaga tersangka saat
ini dipulihkan namanya,” ujarnya Upaya hukum praperadilan tidak ada sesuai
Pasal 83 KUHAP sudah dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK
untuk upaya hukum tidak memperbolehkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut dulunya diperbolehkan oleh Mahkamah
Konstitusi untuk tim penyidik atau penuntut umum. “Namun, saat ini upaya
tersebut tidak diperbolehkan untuk JPU, Penyidik dan pemohon,” ujarnya. (DN~Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com