Terkait Kasus Wiryatama, Pra Peradilan Polda Bali Ditolak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/3/15

Terkait Kasus Wiryatama, Pra Peradilan Polda Bali Ditolak




Denpasar, Dewata News.Com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak praperadilan pemohon terkait sangkaan pemalsuan sertifikat tanah oleh tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Dedi Pratama (anaknya), dan Nuridja (notaris).

     Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (02/01), Hakim tunggal Wayan Sukanila menyatakan 21 bukti termohon dari tim penyidik Polda Bali sah dan 40 bukti dari pemohon terkait kasus tersebut ditolak seluruhnya.

    ”Untuk itu, permohonan praperadilan ditolak secara keseluruhan sesuai dengan Pasal 83 Ayat 2 KUHAP,” ujar Sukanila.

    Selain itu, hakim menyatakan tim penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan terkait kasus tersebut. Kemudian hakim juga meminta kepada pemohon agar membayar seluruh biaya perkara tersebut.

    ”Termohon dapat menghentikan surat penyidikan dan merehabilitasi nama ketiga tersangka itu,” ujarnya.

    Namun, kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly dan Made Anggre Astari menyatakan akan melakukan banding terkait kasus tersebut. ”Kami selaku kuasa hukum pemohon akan melakukan banding hakim yang terhormat,” ujarnya.

    Hal berbeda dikatakan Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan bahwa upaya tersebut dianulir oleh tim penyidik selaku termohon. “Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan sudah diuji lembaga praperadilan,” katanya.

    Lembaga praperadilan, lanjut dia, sudah menyatakan keputusan yang diambil Polda Bali sesuai dengan prosedur dan dinyatakan sah. Putusan hakim pengadilan praperadilan telah menyatakan bahwa para tersangka yang dulunya didudukan sebagai tersangka dinyatakan direhabilitasi.

   “Oleh sebab itu, beliau yang dulunya ditetapkan sebaga tersangka saat ini dipulihkan namanya,” ujarnya Upaya hukum praperadilan tidak ada sesuai Pasal 83 KUHAP sudah dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK untuk upaya hukum tidak memperbolehkan,” ujarnya.

      Ia menegaskan bahwa upaya tersebut dulunya diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk tim penyidik atau penuntut umum. “Namun, saat ini upaya tersebut tidak diperbolehkan untuk JPU, Penyidik dan pemohon,” ujarnya. (DN~Ant).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com