Bupati Buleleng Agus Suradnyana |
Buleleng, Dewata News.Com – Ketut Surya Tanaya selaku pemilik Perusahaan Perseroan UD Serba Jaya di Singaraja melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sardana dan Made Sudana menggugat Bupati Buleleng ke Pengadilan Negeri Singaraja, terkait hutang-hutang yang dibuat untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
”Gugatan hutang piutang kepada Bupati Buleleng selaku Tergugat telah kami
daftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja, dengan Register Perkara Nomor
360/Pdt.G.P.Plw.Bth/2014/PN Sgr, tanggal 30 Desember 2014,” kata I Nyoman
Sardana didampingi Made Sudana di Singaraja, Senen (05/01) siang.
Selaku kuasa hukum Penggugat Ketut Surya Tanaya, I Nyoman Sardana
mengungkapkan, Bupati Buleleng sebagai Tergugat adalah yang bertanggung jawab terhadap
segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, baik yang
bersifar internal maupun eksternal, termasuk bertanggung jawab terhadap
hutang-hutang yang dibuat untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Bahwa dalam kurun waktu dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, kata
Nyoman Sardana, Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Bagian Aset Daerah ada
membeli dengan cara bon (bayar) kemudian pada Penggugat. Dan hingga saat ini
dari pembelian berbagai kep[erluan barang dan jasa tersebut ada beberapa bon
yang belum dilunasi dengan nilai total Rp94.479.750.—
Karena Tergugat telah sah berhutang kepada Penggugat sebesar
Rp94.479.750.— ditambah bunga sebesar 6% per-tahun dan denda sebesar 1%
per-bulan, terhitung sejak tanggal 26 Januari 2012, Sardana lanjut mengatakan,
sudah patut dan adil terhadap Tergugat dihukum untuk membayar seluruh
hutang-hutangnya tersebut kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat ini, bahwa Tergugat tidak ada itikad baik
untuk membayar hutang tersebut, sekalipun Penggugat telah berulang kali
memperingatkannya. ”Penggugat dengan terpaksa ajukan masalah ini kepada Ketua
Pengadilan Negeri Singaraja, untuk dapat berkenan memanggil para pihak di depan
sidang dan selanjutnya memeriksa serta mengadilinya dan memberikan putusan yang
seadil-adilnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com