Ilustrasi |
Denpasar, Dewata News.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Dewata saat ini sekitar 1.800 orang.
“Mereka
bekerja di perusahaan swasta yang sebagian besar di sektor pariwisata,” katanya
di Denpasar, Jumat (23/01).
Ia
mengatakan, untuk mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Dewata
pihaknya bekerja sama dengan Keimigrasian dan instansi terkait.
“Kami
bekerja sama dengan Keimigrasian dan instansi terkait, sehingga tenaga asing
bisa diawasi,” kata pria asal Desa Keramas, Kabupaten Gianyar itu.
Menyinggung
wisatawan asing yang menyalahgunakan visa kunjungan dan digunakan untuk bekerja
di Bali, kata Sudarsana, itu adalah wewenang Keimigrasian untuk menindaknya.
“Biasanya
mereka dideportasi, jika kedapatan turis menyalahgunakan visa kunjungan yang
semestinya visa berwisata, namun kedapatan bekerja maka pihak Imigrasi akan
melakukan deportasi,” ucapnya.
Oleh karena
itu, kata dia, peran perusahaan yang mempekerjakan orang asing agar melaporkan
keberadaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait. Hal ini dalam upaya
mengantisipasi nantinya terjadi permasalahan ke depannya.
“Kami
berharap peran perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing serta partisipasi
masyarakat setempat bila ada dugaan mempekerjakan tenaga asing ilegal,”
katanya. (DN-ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com