Putu Mangku Mertayasa |
Buleleng, Dewata News.com – Buleleng akhirnya membatalkan mendaftarkan desa adat dalam penerapan UU Desa. Hasil konsultasi ke Kemndegari diketahui, bahwa criteria desa adat dalam UU Desa justru akan mendegradasi keberadaan desa adat di Bali, yang ternyata berbeda dengan desa adat di daerah lain di Indonesia.
Keputusan pembatalan mendaftarkan desaadat itu dihasilkan setelah DPRD
Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna di Singaraja, Rabu (14/01). Dari
rapat itu disepakati, Pansus DPRD Buleleng menolak rancangan peraturan daerah
(ranperda) tentang UU Desa yang disampaikan oleh Bupati Buleleng.
Dengan demikian, Pansus memutuskan untuk tidak mendaftarkan desa adat
dan mengembalikan sistem pemerintahan seperti saat ini.
Ketua Pansus DPRD Buleleng Mangku Mertayasa beralasan, pembatalan itu
berdasarkan kesepakatan semua fraksi di DPRD. Selain itu, juga berdasar hasil
konsultasi Pansus dengan Kemendagri. Dari itu disimpulkan, perlunya Bupati
Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan kajian mendalam terkait pendaftaran
desa adat.
Bupati Agus Suradnyana |
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com