Serang Polisi dengan Sajam, Tokoh Pegayaman Diamankan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/12/15

Serang Polisi dengan Sajam, Tokoh Pegayaman Diamankan

Kasat Reskrim AKP Adnyana.TJ

Buleleng, Dewata News.com – Wayan Rafi'i (67), warga Banjar Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang disebut-sebut tokoh masyarakat setempat terpaksa dimankan polisi karena berusaha menyerang sekelompok polisi menggunakan senjata tajam. Namun, ia beralasan hanya berusaha melindungi diri, karena sekelompok polisi tanpa seragam itu berusaha memasuki rumahnya tanpa permisi.

     Peristiwa yang akhirnya terungkap ini, berawal ketika sejumlah anggota polisi dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Buleleng pada hari Kamis, tanggal 4 Desembeer 2014 pukul 23.00 wita hendak menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Agus Rian Hidayat (24) yang tak lain adalah anak Rafi'i.

     Polisi yang hendak menangkap Agus yang berada di dalam rumahnya langsung dihalangi Rifa'i di depan rumah. Pria itu mengacungkan senjata tajam berupa sebilah pedang kepada polisi. Sesaat kemudian polisi pun langsung mengamankan Rifa'i.

    Rifa'i mengatakan, saat itu ia tidak berniat menghalangi polisi. Ia hanya berusaha melindungi diri. Sebab, mendengar suara dentuman langkah kaki dan tembakan tiga kali menuju ke rumahnya. "Pada saat itu datang beberapa orang tidak pakai seragam. Sehingga saya kaget dengan adanya suara orang berlari ke arah rumah saya dan tembakan. Saya kaget terjadi apa-apa dan mencari pedang," ungkapnya.

    "Saat itu kami akan menangkap pelaku curanmor. Kemudian tersangka menghalangi dengan mengancam anggota kami di lapangan menggunakan senjata tajam. Hal ini mengakibatkan melarikan diri," ujat Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ saat memberikan keterangan pers di Singaraja, Senin (12/01).

    Akibatnya, Rifa'i dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

    Sementara itu, anak Rifa'i, Agus berhasil ditangkap polisi di rumahnya. Adnyana mengatakan, Agus sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng sejak 4 Desember 2014.

    Pada waktu itu, polisi berhasil menangkap Nengah Faturrahman alias Uung, pencuri sepeda motor Honda Vario DK 46822 MQ di Jalan Abimanyu, Singaraja. Kepada polisi, Uung mengaku mencuri bersama Agus yang saat itu berhasil melarikan diri.

    "Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka, Uung. Selama menjadi DPO, tersangka berputar-putar di rumah keluarganya. Akhirnya berhasil kami tangkap," ucapnya. Akibatnya, Agus dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com