TERTANGKAP - Sejumlah petugas Pol PP Provinsi Bali saat mengamankan PS di Mapolres Buleleng |
Buleleng, Dewata News.com – Sejumlah petugas Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi Bali mendatangi Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (28/01).
Kedatangan mereka ini untuk melaporkan seorang anggota Buser Polres
Buleleng berinisial PS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena
kedapatan merokok di Kantor Samsat Buleleng yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR).
Terlebih saat berusaha diamankan, PS melawan petugas dan berusaha
melarikan diri. Sehingga dengan terpaksa petugas Satpol PP membawanya dengan
paksa ke Mapolres Buleleng.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali, Gede Arnawa mengatakan, saat itu
pihaknya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat umum yang
menjadi KTR, termasuk di Samsat.
Saat sidak di Samsat, petugas mendapati PS sedang asyik merokok di satu
sudut kantor itu. Petugas kemudian mendatanginya dan menegurnya. Namun, PS
tidak terima dan berusaha melawan hingga melarikan diri.
"Saat kami sidak di Samsat untuk menjalankan perda kawasan bebas
rokok, oknum itu bertindak tidak kooperatif. Kami kemudian memutuskan untuk melaporkan
kepada institusi yang bersangkutan untuk dibina," ujarnya.
Dikatakan, meski oknum itu mengaku sebagai anggota polisi, namun saat
dimintai keterangan PS tidak bersedia menunjukkan kartu identitasnya. Bahkan,
PS sempat berusaha melawan petugas.
Kasi Propam Polres Buleleng belum bersedia memberikan keterangan. Mereka
beralasan akan melakukan pemeriksaan kepada anggotanya itu. "Nanti saja
dulu kami masih melakukan pemeriksaan kepada anggota dulu. Baru nanti kalau
sudah semuanya bisa sama pimpinan," ujar seorang petugas Propam. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com