Ilustrasi Motor Gede (c) Foto : ist |
Dernpasar, Dewata News.com - Kepolisian Daerah Bali menginginkan pemiliki motor gede di
Pulau Dewata agar tertib berlalu-lintas dan tidak ugal-ugalan demi
menjaga keselamatan bersama pengguna jalan.
"Dengan kesadaran tersebut klub motor gede di Bali diharapkan menjadi penggerak keselamatan berlalulintas," kata Kasubid Kamsel Ditlantas Polda Bali, AKBP Khaidar Latief, di Denpasar, Sabtu (31/01).
Terkait izin membunyikan sirine saat berkendara motor gede di jalan raya sudah menyalahi aturan karena untuk kepemilikan itu harus mendapat lisensi dari kepolisian.
Pihaknya menegaskan bahwa untuk izin tersebut tidak harus sesuai prosedur karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Demikian dengan saat menyalakan lampu hazard motor dij alanan harus mengikuti aturan berlalulintas," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pemilik motor gede yang tidak memiliki surat -surat agar mendaftarkan kendaraannya ke kepolisian sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
"Kebanyakan motor gede itu tidak dilengkapi surat-surat resmi," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemilik motor gede melengkapi persyaratan itu agar saat berkendara dijalanan dapat menunjukan bukti yang sah. (DN~Ant).--
"Dengan kesadaran tersebut klub motor gede di Bali diharapkan menjadi penggerak keselamatan berlalulintas," kata Kasubid Kamsel Ditlantas Polda Bali, AKBP Khaidar Latief, di Denpasar, Sabtu (31/01).
Terkait izin membunyikan sirine saat berkendara motor gede di jalan raya sudah menyalahi aturan karena untuk kepemilikan itu harus mendapat lisensi dari kepolisian.
Pihaknya menegaskan bahwa untuk izin tersebut tidak harus sesuai prosedur karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Demikian dengan saat menyalakan lampu hazard motor dij alanan harus mengikuti aturan berlalulintas," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pemilik motor gede yang tidak memiliki surat -surat agar mendaftarkan kendaraannya ke kepolisian sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
"Kebanyakan motor gede itu tidak dilengkapi surat-surat resmi," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemilik motor gede melengkapi persyaratan itu agar saat berkendara dijalanan dapat menunjukan bukti yang sah. (DN~Ant).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com