Gubernur Bali Made Mangku Pastika (c) Foto : ist |
Denpasar, Dewata News.com - Menindaklajuti hasil rekomendasi DPRD Bali terkait polemik UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika megumpulkan kepala daerah, Minggu (11/01).
Melalui rekomendasi tersebut, gubernur akan mengkoordinasikannya pada
bupati/walikota untuk mendaftarkan desa atau desa adat.
Pertemuan tersebut berlangsung di lantai 3 kantor Gubernur Bali, sekitar
pukul 10.00 Wita dan berlangsung tertutup.
Pantauan Dewata News.com,
tidak semua kepala daerah hadir. kabupten yang dihadiri langsung oleh
bupatinya, adalah Kabupaten Karangasem, Jembrana, Buleleng, Bangli dan
Klungkung.
Kabupten Badung mengutus wakil bupati, kemudian Tabanan dan Kota
Denpasar mengutus sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan Kabupaten Gianyar hanya
mengutus Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (DN~HuM).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com