Tersangka Qadafi digiring anggota Satresnarkoba |
Buleleng, Dewata News.com – Ahmad Qadafi (25), warga Kampung Lebah, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Singaraja tidak saja menekuni profesi sebagai penjual kue, tapi diduga jual narkoba jenis sabu-sabu (SS), sehingga ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Dugaan kuat sebagai pengedar SS itu terbukti, ketika anggota Resnarkoba
mambayangi, Qadafi melarikan diri di sebelah gang masjid di Jalan Hasanudin, Singaraja,
pada hari Selasa (06/01) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan kepada para
awak media di Singaraja, Senen (12/01) siang mengakui, pelaku sempat berusaha
melarikan diri menggunakan sepeda motor, ketika hendak ditangkap. Bahkan,
pelaku mengendarai sepeda motor melintasi gang-gang kecil supaya polisi
kesulitan menangkapnya. Namun, di tengah pelariannya, pelaku terjatuh, sehingga
polisi berhasil menangkapnya.
"Saat
kami dekati, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Tapi pelaku
terjatuh dan langsung kami amankan ke Mapolres Buleleng," ujar Perwira
asal Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja ini.
Dari
drama penangkapan Qadafi ini, jelas Agus Dwi Wirawan, polisi berhasil
mengamankan dua paket sabu-sabu yang digenggam di tangan kiri pelaku.
Diantaranya, seberat 0,3 gram dan 0,2 gram yang dibungkus plastik klip. Selain
itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah botol plastik kecil yang di
tutupnya terdapat dua lubang, berisi pipet plastik warna putih (bong) dan
sebuah handphone.
Illustrasi narkoba jenis sabu_sabu |
Ia juga
mengungkapkan, pelaku sempat mengelak sebagai pengedar dan menyebut sabu-sabu tersebut
merupakan titipan tiga temannya. Diantaranya, Dion alias Poyen (25) warga
Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina Singaraja, Imam Arifin (25) warga Desa
Panji, Kecamatan Sukasada, dan Slamet (25) warga Kampung Anyar Singaraja.
"Dion
kami pancing menggunakan handphone pelaku. Kemudian berhasil kami tangkap dan
dua orang lainnya. Ketiganya kami amankan sebagai saksi karena kami tidak
menemukan barang bukti pada dirinya," papar Agus Dwi Wirawan.
Disisi
lain, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Agung, warga Kelurahan/Kecamatan
Sukasada, Buleleng yang saat ini polisi masih memburunya.
. Dari
proses penanganan ini, Ahmad Qadafi dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat
(1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com