Penjual Kue di Kampung Lebah, Juga Jual Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/12/15

Penjual Kue di Kampung Lebah, Juga Jual Narkoba

 Tersangka Qadafi digiring anggota Satresnarkoba 

Buleleng, Dewata News.com – Ahmad Qadafi (25), warga Kampung Lebah, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Singaraja tidak saja menekuni profesi sebagai penjual kue, tapi diduga jual narkoba jenis sabu-sabu (SS), sehingga ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.

     Dugaan kuat sebagai pengedar SS itu terbukti, ketika anggota Resnarkoba mambayangi, Qadafi melarikan diri di sebelah gang masjid di Jalan Hasanudin, Singaraja, pada hari Selasa (06/01) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

    Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan kepada para awak media di Singaraja, Senen (12/01) siang mengakui, pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, ketika hendak ditangkap. Bahkan, pelaku mengendarai sepeda motor melintasi gang-gang kecil supaya polisi kesulitan menangkapnya. Namun, di tengah pelariannya, pelaku terjatuh, sehingga polisi berhasil menangkapnya.

    "Saat kami dekati, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Tapi pelaku terjatuh dan langsung kami amankan ke Mapolres Buleleng," ujar Perwira asal Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja ini.

     Dari drama penangkapan Qadafi ini, jelas Agus Dwi Wirawan, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu yang digenggam di tangan kiri pelaku. Diantaranya, seberat 0,3 gram dan 0,2 gram yang dibungkus plastik klip. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah botol plastik kecil yang di tutupnya terdapat dua lubang, berisi pipet plastik warna putih (bong) dan sebuah handphone. 
                                                                             
 Illustrasi narkoba jenis sabu_sabu      

     Ia juga mengungkapkan, pelaku sempat mengelak sebagai pengedar dan menyebut sabu-sabu tersebut merupakan titipan tiga temannya. Diantaranya, Dion alias Poyen (25) warga Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina Singaraja, Imam Arifin (25) warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, dan Slamet (25) warga Kampung Anyar Singaraja.

    "Dion kami pancing menggunakan handphone pelaku. Kemudian berhasil kami tangkap dan dua orang lainnya. Ketiganya kami amankan sebagai saksi karena kami tidak menemukan barang bukti pada dirinya," papar Agus Dwi Wirawan.

    Disisi lain, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Agung, warga Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng yang saat ini polisi masih memburunya.

.   Dari proses penanganan ini, Ahmad Qadafi dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com