Buleleng, Dewata News.com –
arkoba, sehingga dalam pelaksanaannya semua pegawai dilarang keluar kantor oleh Satpol PP yang berjaga-jaga di pintu gapura lingkungan kantor bupati.
Bupati Agus Suradnyana mengatakan, test
urine ini merupakan kelanjutan test urine sebelumnya yang menyasar para pejabat
eselon IV, III dan II.
Disinggung mengenai sanksi terhadap dua
karyawan yang ditangkap kasus narkoba, Bupati Agus menegaskan, bagi pegawai
kontrak yang terindikasi terkena narkoba akan diputus kontrak. Sedangkan bagi
PNS akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu Wakil Bupati Nyoman Sutjidra menjelaskan, test urine ini sebagai bentuk tindakan serius Pemkab.Buleleng dalam memerangi perederan narkoba.
Selaku Ketua BNN Buleleng, ia mengatakan,
jika selama ini yang diawasi hanya generasi muda maupun warga masyarakat, kini
para pegawai juga diawasi agar pegawai baik tenaga kontrak maupun PNS bebas
narkoba. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com