Minta Bantuan Hukum, Keluarga Pujayasa Surati Presiden Jokowi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/20/15

Minta Bantuan Hukum, Keluarga Pujayasa Surati Presiden Jokowi

Ketut Pujayasa (kiri) dikenal pendiam dan berprestasi.

Buleleng, DewataNews.com – Sungguh memilukan nasib Ketut Pujayasa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Nali. Betapa tidak? Pria yang bekerja sebagai room service attendant di kapal pesiar Nudist MV Nieuw Amsterdam itu divonis amat berat, yakni 30 tahun penjara oleh Pengadilan Federal Florida, Amerika Serikat, melalui Hakim  Barry S Seltzer yang menangani kasus Pujayasa.

     Padahal kasusnya adalah penyerangan terhadap seorang penumpang kapal tempat ia bekerja. Vonis superberat (menurut hukum Indonesia bagi kasus penyerangan terhadap seseorang itu) diputus tanggal 9 Januari 2015 lalu yang dihadiri langsung istrinya, Ni Luh Putu Sri Susanti dan ibunya Ketut Kadri.

    Mengetahui Pujayasa divonis berat, kini keluarganya tidak kuasa melawan kezaliman hukum Amerika Serikat tersebut. Satu-satunya harapan keluarga agar Pujayasa bisa mendapat keringanan, hanyalah pada Presiden Joko Widodo melalui komunikasi bilateral antara kedua negara. Karena itu, pihak keluarga Pujaysa-pun sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

   Keluarga Pujayasa di rumahnya, Banjar Dinas Kajanan, Desa suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (20/01), menggelar acara jumpa pers untuk memohon bantuan hukum yang dimintakan kepada Presiden Joko Widodo itu. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh ayah dan ibu Ketut Pujayasa masing-masing Nengah Ginawan dan Ketut Kadri.

    Bersama ini kami atas nama orangtua dan keluarga dari Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bekerja di kapal pesiar  Nudist MV Nieuw Amsterdam mengajukan permohonan bantuan hukum ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia, atas kasus hukum yang menmpa anak kami di wilayah negara Amerika Serikat,” tulis Nengah Ginawan dan Ketut Kadri dalam surat permohonan tersebut.

     Dalam surat itu, Ginawan dan Kadri sekilas menguraikan masa sulit selama ditahan hingga menjalani persidangan di Florida. Menurutnya, Pujayasa ditekan pada saat persidangan dan penanganan kasusnya diintervensi, sehingga Pujayasa harus divonis 30 tahun penjara di Negeri Paman Sam tersebut.

     Kasus yang menimpa anak kami sebenarnya adalah kasus perkelahian, namun pada saat penyidikan kasus, anak kami dituntut dengan tuduhan percobaan perkosaan dan percobaan pembunuhan,” urainya.
      Atas ketidakadilan tersebut, keluarga Pujayasa memohon bantuan kepada Presiden Jokowi untuk membantu meringankan dan menyelesaikan kasus tersebut. Surat tersebut juga ditermbuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua DPR RI, Gunernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (DN~TiR).—

Kronologis Kasus Tuduhan Percobaan Perkosaan dan Pembunuhan Pujayasa
Tanggal  13 Februari 2014
- Ketut Pujayasa menerima kalimat umpatan dari seorang penumpang kapal pesiar Nudist MV Nieuw Amsdertam dengan inisial CLW, 31.
Tanggal 14 Februari 2014
Ketut Pujayasa melakukan penyerangann terhadap CLW
Tanggal  16 Februari 2014
- Ketut Pujayasa ditangkap petugas FBI setelah kapal berlabuh di pelabuhan kapal pesiar Evenglades, Florida
Tanggal   21 Februari 2014
- Konsulat Jenderal Repubik Indonesia (KJRI) Houston di Texas, menunjuk Chantal R Doakes sebagai pengacara Ketut Pujayasa
Tanggal    24 Februari 2014
- Ketut Pujayasa dipindahkan dari penjara federal Fort Lauderdale, ke penjara Broward County Main Jail
Tanggal    25 Februari 2014
- Sidang pra peradilan kasus dugaan penyerangan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan Ketut Pujayasa, dilangsungkan di pengadilan federal Fort Lauderdale, Miami, Negara Bagian Florida, Amerika Serikat
Tanggal   26 Februari 2014
Pengadilan Federal menolak permintaan KJRI Houston agar Ketut Pujayasa menjadi tahanan kota. Hakim menganggap Ketut Pujayasa membahayakan keselamatan masyarakat luas
Tanggal    30 September 2014
- Sidang dengan agenda pembelaan dilangsungkan. Ketut Pujayasa mengaku bersalah dan mengaku melakukan semua hal yangg dituduhkan dalam dakwaan
Tanggal 3 Januari 2015
- Ibu Ketut Pujayasa, Ketut Kadri, dan istri Pujayasa, Luh Putu Sri Susanti, bertolak ke Miami, untuk menyaksikan proses persidangan Pujayasa
Tanggal 9 Januari 2015
- Ketut Pujayasa divonis bersalah oleh hakim Barry S Seltzer dan harus ditahan selama 30 tahun di penjara
Tanggal 12 Januari 2015
Keluarga Ketut Pujayasa berkirim surat kepada Presiden Jokowi meminta bantuan hukum bagi Ketut Pujayasa

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com