Ketut Pujayasa (kiri) dikenal pendiam dan berprestasi. |
Buleleng, DewataNews.com – Sungguh memilukan nasib Ketut Pujayasa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Nali. Betapa tidak? Pria yang bekerja sebagai room service attendant di kapal pesiar Nudist MV Nieuw Amsterdam itu divonis amat berat, yakni 30 tahun penjara oleh Pengadilan Federal Florida, Amerika Serikat, melalui Hakim Barry S Seltzer yang menangani kasus Pujayasa.
Padahal kasusnya adalah penyerangan terhadap seorang
penumpang kapal tempat ia bekerja. Vonis superberat (menurut hukum Indonesia
bagi kasus penyerangan terhadap seseorang
itu) diputus tanggal 9 Januari 2015 lalu
yang dihadiri langsung istrinya, Ni Luh Putu Sri
Susanti dan ibunya Ketut Kadri.
Mengetahui Pujayasa divonis berat, kini keluarganya tidak
kuasa melawan kezaliman hukum Amerika Serikat tersebut. Satu-satunya harapan keluarga agar Pujayasa bisa mendapat keringanan, hanyalah pada Presiden Joko Widodo melalui
komunikasi bilateral antara kedua negara. Karena
itu, pihak keluarga Pujaysa-pun sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Keluarga Pujayasa di rumahnya, Banjar Dinas Kajanan, Desa suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (20/01), menggelar acara
jumpa pers untuk memohon bantuan hukum yang dimintakan kepada Presiden Joko
Widodo itu. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh ayah dan ibu Ketut
Pujayasa masing-masing Nengah Ginawan dan Ketut Kadri.
”Bersama ini kami atas nama orangtua dan keluarga dari
Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan,
Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bekerja di kapal pesiar Nudist MV
Nieuw Amsterdam mengajukan permohonan bantuan hukum ke hadapan Bapak Presiden
Republik Indonesia, atas kasus hukum yang menmpa anak kami di wilayah negara
Amerika Serikat,” tulis Nengah Ginawan dan Ketut Kadri dalam surat permohonan
tersebut.
Dalam surat itu, Ginawan dan Kadri sekilas menguraikan
masa sulit selama ditahan hingga menjalani persidangan di Florida. Menurutnya, Pujayasa ditekan pada saat persidangan dan penanganan
kasusnya diintervensi, sehingga Pujayasa harus divonis 30
tahun penjara di Negeri Paman Sam tersebut.
”Kasus yang menimpa anak kami sebenarnya adalah kasus
perkelahian, namun pada saat penyidikan kasus, anak kami dituntut dengan
tuduhan percobaan perkosaan dan percobaan pembunuhan,” urainya.
Atas ketidakadilan
tersebut, keluarga Pujayasa memohon bantuan kepada Presiden Jokowi untuk
membantu meringankan dan menyelesaikan kasus tersebut. Surat tersebut juga ditermbuskan kepada Menteri Dalam
Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua DPR RI,
Gunernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (DN~TiR).—
Kronologis Kasus Tuduhan Percobaan
Perkosaan dan Pembunuhan Pujayasa
Tanggal 13 Februari 2014
-
Ketut Pujayasa
menerima kalimat umpatan dari seorang penumpang kapal pesiar Nudist MV Nieuw
Amsdertam dengan inisial CLW, 31.
Tanggal 14 Februari 2014
Ketut Pujayasa melakukan penyerangann
terhadap CLW
Tanggal 16 Februari 2014
-
Ketut Pujayasa
ditangkap petugas FBI setelah kapal berlabuh di pelabuhan kapal pesiar
Evenglades, Florida
Tanggal 21 Februari 2014
-
Konsulat
Jenderal Repubik Indonesia (KJRI) Houston di Texas, menunjuk Chantal R Doakes
sebagai pengacara Ketut Pujayasa
Tanggal 24 Februari 2014
-
Ketut Pujayasa
dipindahkan dari penjara federal Fort Lauderdale, ke penjara Broward County
Main Jail
Tanggal 25 Februari 2014
-
Sidang pra
peradilan kasus dugaan penyerangan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan
Ketut Pujayasa, dilangsungkan di pengadilan federal Fort Lauderdale, Miami,
Negara Bagian Florida, Amerika Serikat
Tanggal 26 Februari 2014
Pengadilan Federal menolak permintaan
KJRI Houston agar Ketut Pujayasa menjadi tahanan kota. Hakim menganggap Ketut
Pujayasa membahayakan keselamatan masyarakat luas
Tanggal 30 September 2014
-
Sidang dengan
agenda pembelaan dilangsungkan. Ketut Pujayasa mengaku bersalah dan mengaku
melakukan semua hal yangg dituduhkan dalam dakwaan
Tanggal
3 Januari 2015
-
Ibu Ketut
Pujayasa, Ketut Kadri, dan istri Pujayasa, Luh Putu Sri Susanti, bertolak ke
Miami, untuk menyaksikan proses persidangan Pujayasa
Tanggal
9 Januari 2015
-
Ketut Pujayasa
divonis bersalah oleh hakim Barry S Seltzer dan harus ditahan selama 30 tahun
di penjara
Tanggal 12 Januari 2015
Keluarga Ketut Pujayasa berkirim surat
kepada Presiden Jokowi meminta bantuan hukum bagi Ketut Pujayasa
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com