TAK PUAS - Mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada usai menjalani sidang peninjauan kembali PK di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Denpasar, Dewata News.com – Masih ingat kasus Mantan Bupati Buleleng, Putu
Bagiada?. Kini dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukumannya
terkait kasus pungutan pajak bumi dan bangunan, kehutanan, perkebunan, dan
pertambangan (PBB-KPP) senilai Rp1,6 miliar.
PK diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, 6
Januari 2015. “Pak Bagiada ini pertama di pengadilan diputuskan bersalah
berdasar pasal 2 UU tipikor dan dijuntokan pasal 55 dimana dalam pasal 55 ini
dianggap bekerja sama dengan pak Pastika (mantan Kadispenda),” kata Pengacara
Putu Bagiada, Sadli Hasibuan di Denpasar, Selasa (06/01).
Sedangkan, Nyoman Pastika yang kasusnya sudah inkrah tetap dikenakan
pasal 2 meskipun dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai pasal
55 KUHP. “Kalau di pasal 55 itu dia harus bersamaan, disitu terjadi perbedaan,”
ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak menyertakan novum
baru melainkan hanya kronologi perkara yang digunakan untuk meminta peninjauan
kembali.
Atas pengajuan ini, JPU sebagai termohon akan menanggapinya kemudian
pada tanggal 13 Januari. Dalam riwayat hukumannya, awalnya Bagiada telah
divonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGA Komang Wijaya Adhi
selama dua tahun.
Dalam putusan hakim, Bagiada dinyatakan terbukti bersalah karena
menyalahgunakan wewenang dengan melakukan korupsi untuk keuntungan pribadi,
orang lain, maupun korporasi. Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara,
Bagiada juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan
penjara. Tak hanya itu, Bagiada yang terbukti melakukan korupsi selama dua
periode menjabat tahun 2002 hingga 2012 juga harus mengembalikan uang negara
yang dikorupsi sebesar Rp574,7 miliar lebih.
Sementara itu, Kadispenda Buleleng, Nyoman Pastika yang juga didakwa
melakukan korupsi bersama-sama dengan Bagiada divonis selama satu tahun
penjara. Namun kala itu karena JPU merasa hukumannya lebih ringan maka
jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, dari sana hukumannya
diperberat menjadi empat tahun penjara. Namun lagi-lagi JPU tidak puas dengan
pengembalian keuangan negara yang masih dianggap belum adil maka JPU mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung dimana hasilnya hukuman Bagiada diperberat lagi
menjadi lima tahun penjara. (DN~Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com