Kapolda Bali Perintahkan Segera Tertibkan Ormas Anarkis - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/28/15

Kapolda Bali Perintahkan Segera Tertibkan Ormas Anarkis

 Kapolda Bali Irjen Pol. A.J.Benny Mokalu

Gianyar, Dewata News.com – Keributan antar ormas yang terus berlarut, hingga kembali memicu kepanikan warga di seputaran Desa Pejeng, Tampaksiring, Selasa (27/01), membuat geram Kapolda Bali Irjen Pol A. J. Benny Mokalu. Jajaran Polres Gianyar pun diperintahkan segera melakukan penertiban serta penanggulangan ormas yang bertindak anarkis.

     ”Berdasarkan program quick wins Polri, bahwa kita harus menertibkan mereka (ormas anarkis-red), untuk menjaga kamtibmas di Bali, khususnya di Gianyar,” tegas jenderal bintang dua ini usai mengikuti acara tatap muka bersama Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), di Ubud, Rabu (28/01).

    Dijelaskan, program quick wins merupakan perintah khusus dari Mabes Polri yang ditujukan untuk memberantas, menertibkan serta menanggulangi preman atau ormas anarkis. Irjen Beny kembali menegaskan bila para ormas sudah terbukti melakukan tindakan pidana, proses hukum harus tetap dilakukan, serta para pelaku yang masih diburu harus secepatnya ditangkap.         ”Kalau sudah melakukan pelanggaran hukum, yang pasti kita proses, “ tegasnya.

     Hal senada disampaikan Kapolres Gianyar AKBP Komang Sandi Arsana terkait kasus keributan antar ormas yang terjadi di Gianyar. Pihaknya akan mengutamakan proses hukum untuk anggota ormas yang sudah terbukti melakukan tindak pidana.

   ”Untuk kasus ini, kami akan utamakan proses hukum, karena ini sudah ada pidana, proses hukum harus ditegakan, yang paling penting kita professional menetapkan pelaku sesuai dengan bukti, “ tegasnya. (DN~HuM).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com