Harga premiun Rp7.950 / liter, petugas SPBU makin senyum ceria |
Denpasar, Dewata News.Com -- Pemerintah pusat telah menurunkan harga BBM untuk jenis premium menjadi Rp7.600 per liter. Namun karena Bali menerapkan pajak PBBKB sebesar 10 persen maka harga premium di Pulau Dewata mencapai Rp7.950 per liter.
Apa tanggapan Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengenai persoalan itu?
. Menurutnya, pengenaan PBBKB sebesar 10 persen tersebut telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah yang sama-sama mengenai
Retribusi dan Pajak.
“Kalau kita mau merubah itu (besaran pajak) ya harus dirubah lagi
(Perda), turunkan lagi (besaran pajak) tidak apa-apa, tetapi potensi pendapatan
daerah turun,” katanya saat ditemui di sela-sela Podium Bali Bebas Bicara di
Renon, Denpasar, Minggu, (04/01).
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut
harus dirundingkan lagi antara eksekutif yakni pemerintah dengan legislatif
yakni wakil rakyat di DPRD karena baik besaran pajak dan pendapatan daerah
(APBD) disusun bersama kedua lembaga itu. Pastika mengaku mendengarkan setiap
aspirasi masyarakat terkait pengenaan PBBKB lebih tinggi dari beberapa daerah
lain di Indonesia itu namun ia mengingatkan bahwa potensi penurunan pendapatan
daerah juga signifikan yang berimplikasi terhadap pembangunan infrastruktur dan
kesejahteraan masyarakat umumnya.
“Kami dengar kalau ada begitu (keluhan masyarakat). Kita rundingkan lagi
dengan DPRD. Kalau dikurangi (besaran pajak), APBD akan berkurang. Kalau APBD provinsi
berkurang, maka APBD kabupaten/kota juga berkurang karena itu (anggaran)
dibagi. Akibatnya begitu,” ucap Pastika.
Orang nomor satu di jajaran Pemprov Bali itu menegaskan bahwa pendapatan
dari pajak tersebut sudah masuk rencana pendapatan yang dibahas jauh-jauh hari
sebelum ditetapkan untuk tahun berikutnya bersama dengan pemerintah dan DPRD.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Wayan Suarjana menambahkan bahwa
selain Bali, beberapa daerah lain juga menerapkan pajak BBM sebesar 10 persen
seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan
Riau. Sedangkan daerah lain di luar lima provinsi itu menerapkan lima persen
PBBKB. Ia menambahkan sebagian besar pendapatan di Pemerintah Provinsi Bali
berasal dari pemasukan pajak karena memang Pulau Dewata tidak memiliki potensi
sumber daya alam yang besar seperti pertambangan dan batu bara.
Pajak tersebut yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama
kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Sedangkan pajak dari
sektor pariwisata dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. “Bali ini masih
memubutuhkan perbaikan karana pendapatan itu digunakan untuk pembangunan baik
infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” ucapnya. (DN~Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com