Denpasar, Dewata News.com – Perubahan Perda Nomor 1/2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akhirnya didok di DPRD Provinsi Bali, Selasa (27/1). Meski begitu, penurunan harga tidak niscaya bisa terjadi.
Semula harga BBM bersubsidi di Bali lebih mahal dibanding daerah lain di
Jawa. Pemerintah Pusat menetapkan Rp6.600 per liter, sementara di Bali
harganya menjadi Rp7.000 karena PBBKB-nya sebesar 10 persen. Dengan adanya
perubahan Perda ini, maka harga BBM bersubsidi di Bali akan turun menjadi Rp6.600 sama seperti di daerah lain di Jawa.
”Iya kita perintahkan semakin cepat semakin bagus. Segera saya minta
segera dan tetap dikawal. Hari ini kita putuskan, mungkin sekarang diproses.
Minimal besok (hari ini) atau lusa sudah diterapkan,” ujar ketua DPRD Bali I
Nyoman Adi Wiryatama.
Diwawancarai terpisah Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan,
setelah perubahan Ranperda ditandatangani segera pihaknya akan membawa ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Setelah ini ditandatangani mungkin besok kita sudah ke Depdagri. Dan
harus dikawal agar bisa lebih cepat selesai,” jelas Pastika.
Penetapan perubahan PBBKB tak direspons positif para pengusaha
transportasi. Koperasi Jasa Transport (Komotra) Bali dan Koperasi Jasa
Angkutan Taxi Bandara Ngurah Rai menolak untuk menurunkan tarif angkutan
mereka.
Ketua Komotra Bali, Haji Hasbi juga mengaku keberatan untuk menurunkan
tarif argo karena harga komponen spare part masih relatif tinggi.
Pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut dalam rapat bersama Organisasi
Angkutan Darat (Organda) Bali nantinya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com