Kejagung telah melakukan eksekusi mati kepada 6 terpidana kasus narkoba.
Cilacap,
Dewata News.com – Kejaksaan Agung
(Kejagung), mengeksekusi enam terpidana mati gembong narkoba di Minggu (18/01)
dini hari. Lima dari enam terpidana mati dieksekusi di Pulau Menjangan, Cilacap
dan seorang dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Jaksa Agung G.M. Prasetyo, untuk melaksankan eksekusi tersebut dilakukan
regu tembak dari Kepolisian daerah setempat,
namun eksekutornya tetap dari pihak Kejaksaan..
Enam napi gembong narkoba yang dieksekusi mati, adalah Marco ASrcher
Cardoso Moreira (warganegara Brasil) ditangkap di Bandara Soeta 2 Agustus 2003
bawa 13,4 kg kokain, Rani Andriani (WNI) ditangkap 12 Januari 2002 di Bandara
Soeta bawa 3,5 kg heroin, Namaona Danis (warga Negara Malawai) ditangkap di
Bandara Soeta 2004 bawa 1.000 gram heroin, Daniel Enemuo akias Diarssoeuba
Mamadou (warga Negara Nigeria) bawa
narkoa, dan Ang Kiem Ho alias Ance Tahir akias Tommi Wijaya (WNI) dieksekusi di
Nusa Kambangan. Selanjutnya Tran Thi Bich Hanh (warga Negara Vietnam)
dieksekusi di Boyolali.
Tim reg tembak berkekuatan 84 penembak jitu, semuanya berasal dari Satuan
Brimob Polda Jawa Tengah. Dari 84 penembak jitu itu, kata Kapolda Jawa Tengah Irjen
Pol. Noer Ali, 70 orang penembak untuk eksekusi di Nusa Kambangan, Cilacap Jawa
Tengah. Satu kelompok lainnya, beranggotakan 14 penembak untuk eksekusi napi
mati di Boyolali, Jawa Tengah.
Jaksa Agung memilih proses eksekusi di Nusa Kambangan dengan alas an daerah
tersebut aman. (DN~Ant).—
~
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com