Rapat Kerja (c) Foto : hum |
Denpasar, Dewata News. Com - Terkait dengan aspirasi yang berkembang dimasyarakat dengan terbitnya UU Desa no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, jajaran Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar telah mengambil keputusan dalam Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Rabu (14/1) di Kantor DPRD setempat. DPRD dan Pemkot Denpasar sepakat bahwa Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Desa yang sudah berjalan seperti saat ini sebagai Desa, sambil menunggu regulasi-regulasi lebih lanjut dan kesiapan Desa Adat (Bali) untuk ditetapkan sebagai desa dalam perspektif UU Desa.
Keputusan ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Tim 8 yang dibentuk Walikota Denpasar setelah melakukan konsultasi ke Depdagri beberapa waktu yang lalu. Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara, dan anggota DPRD Kota Denpasar, serta penasehat Hukum Pemkot Denpasar Prof. Dr. Nyoman Budiana, SH. Msi dan Prof. Dr. Made Suwitra, SH. MH. selaku tim perumus pembahasan hasil kajian UU Desa.
Walaupun Eksekutif dan Legislatif telah sepakat dengan kondisi saat ini, Pemkot Denpasar tetap memberikan peluang terhadap aspirasi yang muncul dari masyarakat.
" Kami tetap menghormati aspirasi masyarakat untuk mendaftarkan desa adatnya namun demikian semuanya harus mengikuti peraturan yang ada seperti harus ada peta wilayah, tapal batas dan lain-lain serta sambil menunggu regulasi yang lebih jelas dari penerapan UU desa ini," kata Rai Mantra usai pertemuan.
Secara rinci Walikota Rai Mantra juga menyampaikan beberapa pembahasan terkait UU Desa ini telah dilakukan Pemkot Denpasar. Mulai dari sosialisasi UU Desa yang melibatkan DPD RI Propinsi Bali hingga pembentukan Tim 8 untuk melakukan konsultasi dengan Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri. Langkah-langkah Pemkot Denpasar dalam menindaklanjuti UU ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Denpasar. I Made Sukarmana dari Fraksi Demokrat mengatakan antara Desa Adat dan Desa Dinas saat ini sebagai purusa dan pradana yang hidup berdampingan sebagai budaya yang adiluhung, sehingga harmonisasi ini hendaknya dapat tetap berjalan seperti sekarang ini.
"Jangan diutak-atik lagi biarkan seperti sekarang," katanya.
I.B Ketut Kiana Fraksi Hanura menyambut baik sikap Pemkot Denpasar melalui Tim 8 untuk mempertahankan desa adat dan desa dinas tetap seperti sekarang ini.
"Kondisi di Kota Denpasar sudah sangat kondusif, mari kita jaga bersama-sama," katanya.
Sementara Hilmun Nabi dari Fraksi PKS juga memberikan apresiasi kepada Walikota dengan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam membahas polemik UU Desa ini. Saat ini roh desa adat tetap terjaga serta secara otonom diperkuat dengan awig-awig yang tidak dapat diinterpensi oleh lembaga lain.
Walikota Rai Mantra mengatakan dalam menyamakan pandangan terhadap UU desa ini dengan mekanisme yang telah diambil melalui inisiatif dari kajian Sabha Upadesa yang melibatkan para Pakar Hukum dan akademisi, serta Tim 8 telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri yang dilanjutkan dengan rapat kerja bersama DPRD Kota Denpasar.
DPRD Kota Denpasar telah bersepakat menetapkan desa dinas dan desa adat dapat berjalan seperti sekarang ini. Namun demikian pihaknya tidak menutup aspirasi masyarakat yang ada, karena masih ada waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan UU Desa ini. (DN - HUM_
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com