DPRD dan Pemkot Denpasar Sepakat Desa Dinas dan Adat Dapat Berjalan Seperti Sekarang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/15/15

DPRD dan Pemkot Denpasar Sepakat Desa Dinas dan Adat Dapat Berjalan Seperti Sekarang

Rapat Kerja (c) Foto : hum

Denpasar, Dewata News. Com - Terkait dengan aspirasi yang berkembang dimasyarakat dengan terbitnya UU Desa no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, jajaran Pemerintah Kota Denpasar bersama  DPRD Kota Denpasar telah mengambil keputusan dalam Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Rabu (14/1) di Kantor DPRD setempat.  DPRD dan Pemkot Denpasar sepakat bahwa Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Desa yang sudah berjalan seperti saat ini sebagai Desa, sambil menunggu regulasi-regulasi lebih lanjut dan kesiapan Desa Adat (Bali) untuk ditetapkan sebagai desa dalam perspektif UU Desa. 

Keputusan ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Tim 8 yang dibentuk  Walikota Denpasar setelah melakukan konsultasi ke Depdagri beberapa waktu yang lalu. Dalam Rapat Kerja yang dipimpin  Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara, dan anggota DPRD Kota Denpasar, serta penasehat Hukum Pemkot Denpasar Prof. Dr. Nyoman Budiana, SH. Msi dan Prof. Dr. Made Suwitra, SH. MH.  selaku tim perumus pembahasan hasil kajian UU Desa.

Walaupun Eksekutif dan Legislatif telah sepakat dengan kondisi saat ini, Pemkot Denpasar tetap memberikan peluang terhadap aspirasi yang muncul dari masyarakat. 

" Kami tetap menghormati aspirasi masyarakat untuk mendaftarkan desa adatnya namun demikian semuanya harus mengikuti peraturan yang ada seperti harus ada peta wilayah, tapal batas dan lain-lain serta sambil  menunggu regulasi yang lebih jelas dari penerapan UU desa ini," kata Rai Mantra usai pertemuan.  

Secara rinci Walikota Rai Mantra juga menyampaikan beberapa pembahasan terkait  UU Desa ini telah dilakukan Pemkot Denpasar. Mulai dari sosialisasi UU Desa yang melibatkan DPD RI Propinsi Bali hingga pembentukan Tim 8 untuk melakukan konsultasi dengan Dirjen PMD  Kementrian Dalam Negeri. Langkah-langkah Pemkot Denpasar dalam menindaklanjuti  UU ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Denpasar. I Made Sukarmana dari Fraksi Demokrat  mengatakan antara Desa Adat dan Desa Dinas saat ini sebagai purusa dan pradana yang hidup berdampingan sebagai budaya yang adiluhung, sehingga harmonisasi ini hendaknya  dapat tetap berjalan seperti sekarang ini. 

"Jangan diutak-atik lagi biarkan seperti sekarang," katanya.  

I.B Ketut Kiana Fraksi Hanura menyambut baik sikap Pemkot Denpasar melalui Tim 8 untuk mempertahankan desa adat dan desa dinas tetap seperti sekarang ini. 

"Kondisi di Kota Denpasar sudah sangat kondusif, mari kita jaga bersama-sama," katanya. 

Sementara Hilmun Nabi dari Fraksi PKS juga memberikan apresiasi kepada Walikota dengan langkah-langkah yang telah ditempuh dalam membahas polemik UU Desa ini. Saat ini roh desa adat tetap terjaga serta secara otonom diperkuat dengan awig-awig yang tidak dapat diinterpensi oleh lembaga lain.

Walikota Rai  Mantra mengatakan dalam menyamakan pandangan terhadap UU desa ini dengan mekanisme yang telah diambil melalui inisiatif dari kajian Sabha Upadesa yang melibatkan para Pakar Hukum dan akademisi, serta Tim 8 telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri yang dilanjutkan dengan rapat kerja bersama DPRD Kota Denpasar. 

DPRD Kota Denpasar telah bersepakat menetapkan desa dinas dan desa adat dapat berjalan seperti sekarang ini. Namun demikian pihaknya  tidak menutup aspirasi  masyarakat yang ada, karena masih ada waktu  selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan  UU Desa ini. (DN - HUM_

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com