Kasat Resnarkoba Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan beri keterangan pers |
Buleleng, Dewata News.com – Ditengah intensifnya penanganan proses tersangka narkoba yang melibatkan oknum PNS dan tenaga kontrak di Pemkab Buleleng, ternyata ada oknum tak dikenal dengan mencatut nama Kasat Resnarkoba Polres Buleleng menelpon keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang agar kasusnya tidak diperpanjang.
”Kami minta bantuan dari teman-teman media, bahwa kami, baik dari Polres
maupun Polda tidak pernah meminta sejumlah uang untuk penanganan kasus. Pada
waktu itu keluarga korban diminta uang Rp15 juta dan kebetulan saya ada
didepannya jadi dari pihak keluarga hanya senyum-senyum saja menerima
telpon," kata Agus Dwi di Singaraja, Jumat (23/01) siang.
Dari hasil penyelusuran oleh pihak Kepolisian, ternyata diketahui nomor
telpon yang digunakan oleh si penipu berasal dari Makasar. Bahkan dari kejadian
tersebut diketahui terdapat beberapa tersangka lainnya yang bahkan sudah
termakan modus penipuan semacam ini.
Dari penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan tenaga
kontrak anggota Sat Pol PP Kabupaten Buleleng itu, Satuan Resnarkoba Polres
Buleleng, selain mengamankan kedua tersangka, juga telah memeriksa dua orang lainnya yang diduga
terlibat dalam jaringan narkoba.
Walau sudah memeriksa Barok dan Rauh, Polisi tidak melakukan penahanan
lantaran tidak adanya bukti pendukung sedangkan Nova dan istrinya yang santer
disebut-sebut oleh kedua tersangka masih belum diketahui keberadaannya.
"B dan R untuk sementara dikenakan wajib lapor ini sudah menjadi
modus mising link (sistem pemutus), tidak ditahan karena untuk itu kita butuh
alat bukti pendukung yang sah. Wajib lapor dan sudah di konfrontasikan dengan
kedua tersangka, ini menjadi tantangan kami untuk mengungkap hubungan antara B
dan R dengan si Nova yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"
ungkap Kasat Resarkoba AKP Agus Dwi Wirawan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com