Buleleng Mulai Garap Landasan Hukum Bangunan Gedung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/21/15

Buleleng Mulai Garap Landasan Hukum Bangunan Gedung

 Bupati Buleleng Agus Suradnyana

Buleleng, Dewata News.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai merancang untuk menyiapkan landasan hukum pembangunan gedung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Ranperda dimaksud oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bulelen bersama tiga Ranperda yang mengalami perubahan.

    Didepan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna di Singaraja, Rabu (21/01), selain Ranperda tentang Bangunan Gedung, Bupati Agus Suradnyana juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.03 Tahun 2012 tentang Ijin Usaha Perikanan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Pencabutan Perda No.19 tahun 2011 tentang Retribusi Pergantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

    Bupati Agus Suradnyana mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut untuk menye3suaikan Perda terhadap aturan pusat menyangkut kewenangan di daerah. ”Khusus untuk Perda tentang Ijin Usaha Perikanan, sangat strategis untuk mengoptimalkan potensi laut di Buleleng,” ujarnya.

    Menyinggung Ranperda tentang Bangunan Gedung, menurut Bupati Agus, penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan rencana Tata Ruang Wilayah dan dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.   

     Dengan demikian, lanjut bupati, akan menjamin terhadap keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya, sehingga perlu adanya reguylasi yang mengatur secara tepat. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com