Bupati Buleleng Agus Suradnyana |
Buleleng, Dewata News.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai merancang untuk menyiapkan landasan hukum pembangunan gedung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Ranperda dimaksud oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bulelen bersama tiga Ranperda yang mengalami perubahan.
Didepan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua
Dewan, Gede Supriatna di Singaraja, Rabu (21/01), selain Ranperda tentang
Bangunan Gedung, Bupati Agus Suradnyana juga menyampaikan Ranperda tentang
Perubahan atas Perda No.03 Tahun 2012 tentang Ijin Usaha Perikanan, Ranperda
tentang Perubahan atas Perda No.24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga serta Pencabutan Perda No.19 tahun 2011 tentang Retribusi
Pergantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
Bupati Agus Suradnyana mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut untuk
menye3suaikan Perda terhadap aturan pusat menyangkut kewenangan di daerah. ”Khusus
untuk Perda tentang Ijin Usaha Perikanan, sangat strategis untuk mengoptimalkan
potensi laut di Buleleng,” ujarnya.
Menyinggung Ranperda tentang Bangunan Gedung, menurut Bupati Agus,
penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan rencana Tata Ruang Wilayah
dan dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan memenuhi persyaratan administratif
maupun teknis.
Dengan demikian, lanjut bupati, akan menjamin terhadap keamanan,
keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya, sehingga perlu
adanya reguylasi yang mengatur secara tepat. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com