Denpasar, Dewata
News.com –
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi
Bali Ketut Lihadnyana menepis sejumlah desa penerima program Gerakan
Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) Mandara yang bermasalah, tidak ada yang
terkait persoalan hukum.
Lihadnyana, di Denpasar, Sabtu (16/01), mengakui ada enam desa penerima
program Gerbangsadu dari pemprov setempat yang mendapat perhatian khusus karena
adanya persoalan ketidaksesuaian peruntukan dana program dengan proposal yang
diajukan sebelumnya.
Ia mencontohkan, dalam proposal disebutkan bahwa sejumlah dana program
dari Rp1,02 miliar itu akan digunakan untuk membeli traktor, tetapi justru yang
dibeli itu alat untuk pengelolaan sampah.”Alasan mereka, karena kepedulian
terhadap lingkungan dan juga lebih menguntungkan. Tetapi, sesungguhnya hal
tersebut tetap tidak masuk aplikasi,” ucapnya.
Di sisi lain, ujar Lihadnyana, kadang ada desa miskin penerima
Gerbangsadu yang sudah diberikan arahan jelas untuk melakukan kegiatan
tertentu. Tetapi tidak jarang ada yang lagi mengadakan rapat desa sehingga
mengubah kegiatan yang sudah dicantumkan dalam proposal menjadi kegiatan yang
dirasa lebih menguntungkan.
Menurut dia, kini tidak ada desa penerima Gerbangsadu yang tersangkut
persoalan hukum, apalagi sudah ada tim pengendali yang terdiri atas unsur
kejaksaan dan kepolisian sehingga mereka takut untuk melakukan hal-hal yang bersangkutan
dengan hukum.Terkait dengan desa-desa yang melakukan kegiatan tidak sesuai
dengan proposal, pihaknya sudah mendampingi dan diberikan saran harus
menyesuaikan dulu dengan proposal atau direvisi.
Enam desa penerima program Gerbangsadu yang saat ini menjadi perhatian
yakni di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida (Klungkung), Desa Bila di Kabupaten
Buleleng, Desa Banyu Sri di Buleleng, Desa Lokapaksa di Buleleng , Desa Seraya
di Kabupaten Karangasem dan Desa Trunyan di Kabupaten Bangli. Sejak diluncurkan
pertama kali pada 2012 hingga 2014 sudah 177 desa miskin di Bali yang
mendapatkan dana Gerbangsadu, sedangkan pada 2015 ditargetkan 25 desa akan
mendapatkan dana Gerbangsadu. (DN~Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com