Terkait Opereasi Zebra, Pengadilan Sidang Ditempat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/4/14

Terkait Opereasi Zebra, Pengadilan Sidang Ditempat

  PN gelar sidang di tempat terkait hasil ops zebra, diantaranya Zafira tanpa SIM.

Buleleng, Dewata News.Com – Operasi Zebra 2014 yang dilaksanakan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten di ujung utara pulau Bali ini berlangsung, sejak tanggal 26 November hingga 9 Desember mendatang, 

     Menjelang pelaksanaan Operasi Zebra yang lebih cendrung tahap penindakan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Bulerleng telah melakukan sosialisasi secara gencar, baik melalui media cetak, elektronik, pemasangan spanduk maupun pembagian brosur. Namun kenyataannya, dalam waktu sepekan operasi berlangsung, sudah ratusan pelanggaran ditindak. Tapi ada juga warga masyarakat sama sekali tidak mengetahui kegiatan Ope3rasi Zebra, seperti diakui Zafira yang kena Tilang karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

       Ketika melakukan razia terpadu secara terbuka mengedepankan jajaran Satlantas Polres Buleleng dibantu Anggota Sub DenPOM, Dishub Buleleng dipimpin Kasat Lantas AKP I Nengah Patrem di Jalan A.Yani, timur jembatan Banyuasri Singaraja, Kamis (04/12), menindak 69 pelanggaran dikenakan tindakan langsung alias Tilang, dan 3 pelanggaran dengan teguran simpatik.
  Kajari Sumarjo dan Kasat Lantas Nengah Patrem saksikan pengenaan kartu Tilang
kepada para pelanggar tertib lantas
            
   Masyarakat pengendara motor maupun pengemudi mobil yang terjaring operasi pagi itu, langsung diarahkan ke meja peradilan di tempat melalui sidang tipiring Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, didampingi Panitera Pengganti, serta Jaksa Penuntut Umum. Sidang Pengadilan ditempat itu, langsung dipantau Ketua Pengadilan Negeri Wayan Merta dan Kajari Singaraja Sumarjo.

      Dari 69 jenis pelanggaran yang kena Tilang, terbanyak tanpa helm – 24, disusul tanpa SIM – 10, kelengkapan kendaraan bermotor – 7, pelanggaran rambu – 4, kecepatan – 1 dan 1 lagi tanpa dilengkapi ijin muatan karena mengangkut wisatawan asing. Selain melakukan tindakan langsung dan sidang tipiring ke-69 pelanggaran itu, polisi juga menyita barang bukti, berupa SIM – 6, STNK – 27 serta kendaraan bermotor roda dua – 36. Dua pekan sebelumnya terjaring 226 pelanggaran.

      Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan, penindakan langsung terhadap para pelanggar aturan tertib berlalu lintas ini terus dilakukan, dan langsung digiring ke sidang tipiring, sehingga dalam pelaksanaan operasi ini tidak ada istilah ”kong kali kong” atau selesai di tempat tanpa penindakan sesuai aturan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com