Pelaku Pornografi Gede Sudi Darmada
Buleleng, Dewata News. Com – Perilaku Gede Sudi Darmada (26) yang beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sangat tidak patut dicontoh, tidak hanya merekam adegan percintaannya dengan Bunga (16) tetapi dengan sukarela memberikan video itu ke salah seorang temannya hingga akhirnya tersebar luas.
Namun nahas baginya, video itu akhirnya diketahui oleh orang tua Bunga, sehingga hal itu dilaporkan kepada Polisi. Alhasil Darmada pun kini harus berurusan dengan aparat hukum.
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus lalu, persetubuhan dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, yang direkam sendiri oleh pelaku melalui HP dan disimpan di Komputer," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra dan Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (22/12).
Bunga yang tergolong masih dibawah umur, 16 tahun, saat ini berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Gerokgak dan hal ini membuat Darmada secara otomatis dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Terkait tersebarnya rekaman video porno berdurasi 21 detik itu, Darmada mengaku hanya memberikannya kepada seorang temannya, "Teman saya minta game terus dia penasaran dengan video bugil yang ada di komputer akhirnya saya kasi, waktu direkam diminta oleh dia (Bunga, red)," katanya.
Dari tangan Darmada Polisi menyita satu unit komputer, dua buah HP dan sebuah Flashdisk yang digunakan untuk meminta file video.
"Kami masih menyelidiki yang menyebarkan tetapi tetap pertama yang membuat apalagi yang menyarankan untuk mengambil data pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya," papar Adnyana TJ. (DN~*).—
Pelaku Pornografi Gede Sudi Darmada |
Namun nahas baginya, video itu akhirnya diketahui oleh orang tua Bunga, sehingga hal itu dilaporkan kepada Polisi. Alhasil Darmada pun kini harus berurusan dengan aparat hukum.
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus lalu, persetubuhan dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, yang direkam sendiri oleh pelaku melalui HP dan disimpan di Komputer," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra dan Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (22/12).
Bunga yang tergolong masih dibawah umur, 16 tahun, saat ini berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Gerokgak dan hal ini membuat Darmada secara otomatis dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Terkait tersebarnya rekaman video porno berdurasi 21 detik itu, Darmada mengaku hanya memberikannya kepada seorang temannya, "Teman saya minta game terus dia penasaran dengan video bugil yang ada di komputer akhirnya saya kasi, waktu direkam diminta oleh dia (Bunga, red)," katanya.
Dari tangan Darmada Polisi menyita satu unit komputer, dua buah HP dan sebuah Flashdisk yang digunakan untuk meminta file video.
"Kami masih menyelidiki yang menyebarkan tetapi tetap pertama yang membuat apalagi yang menyarankan untuk mengambil data pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya," papar Adnyana TJ. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com