Wajah pelaku aksi pengeroyokan di warung tuak |
Buleleng, Dewata News.Com – Diduga karena rebutan pelayan (waitrees) di sebuah warung tuak, Komang Sutawan (27), yang beralamat di Desa Banyuning dikeroyok oleh tiga orang pemuda hingga harus dilarikan kerumah sakit lataran luka serius yang dialaminya pada bagian kepala dan harus mendapatkan 12 jaritan.
Kejadian tersebut bermula ketika Sutawan bersama temannya memilih untuk
minum di sebuah warung tuak, Desa Silanjana, pada hari Senin (08/12) pukul
18.00 wita dan bertemu dengan tiga orang pelaku, Kadek Maharta (37), Ketut
Ediawan Mahendra (29), dan Gede Suparta (19) semua dari Dusun Dajan Margi, Desa
Silangjana.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol dan diduga karena rebutan pelayan warung
kesalah pahaman mulai timbul, sehingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan
Sutawan berlumuran darah.
”Melihat korban berlumuran darah, kami langsung bawa kerumah sakit,
sedangkan ketiga pelaku berhasil diamankan dari penyelusuran HP yang tertinggal
di TKP. Motifnya, waktu itu pelaku dan korban dalam keadaan mabuk, hasil
sementara karena waitrees," ungkap Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Agung
Purnama Wirahadi, Selasa (09/12).
Dari hasil penyidikan, ketiganya mengaku tidak bermaksud untuk
mengeroyok korban, karena salah paham terjadi perselisihan antara korban dengan
pelaku, Ketut Ediawan. Sedangkan kedua orang lainnya juga ikut terlibat dalam
penganiayaan, karena terkena pukulan saat berupaya melerai. "Waktu itu
niat saya memukul tangannya. supaya kayu yang dibawanya lepas, tetapi malah
kena kepala karena kondisi licin, saya juga pakai kayu," kata Ediawan.
Pengakuan ini sedikit berbeda dari laporan korban kepada Polisi yang
mengaku saat kejadian sedang minum bersama temannya dan ditawari segelas
minuman oleh salah seorang pelaku. Setelah menerima tawaran itu dan membuang
sedikit sisanya tanpa diduga korban langsung dianiaya oleh ketika pelaku bahkan
kepalanya mengalami luka parah akibat pukulan berkali-kali dengan mengunakan
sebatang kayu.
Apapun alasannya, kata Kapolsek Gusti Agung Purnama Wirahadi, akibat
tindakannya itu ketiga orang pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.(DN~TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com