Polisi Tangkap 4 Pengguna Narkoba, BB Sabu 100 Gram Lebih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/23/14

Polisi Tangkap 4 Pengguna Narkoba, BB Sabu 100 Gram Lebih

Kasat Resnarkoba Agus Dwi didampingi Kasubag Humas Agus Widarma Putra
 saat rilis penangkapan pengguna narkoba

Buleleng, Dewata News.Com Satuan Resnarkoba Polres Buleleng bekerjasama dengan Polsek Gerokgak melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba, kali ini terhadap empat orang dengan barang bukti jenis sabu-sabu terbanyak dari pengguna-pengguna yang ditangkap sebelumnya, yakni seberat lebih dari 100 gram .

      ”Penangkapannya tanggal 15 Desember di  Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak tepatnya di rumah Sudarmadji alias Paimo (42)  bersama dua orang lainnya, Nyoman Dame alias Damek (43) dan Putu Muliawan alias Ulik (33) yang merupakan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Senin (22/12).

     Dari hasil lidik Polisi diketahui saat penangkapan Damek dan Ulik baru saja datang dari Gilimanuk untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 100,4 gram berat bruto dan belum dipecah yang dipesannya dan memutuskan untuk menggunakan sedikit untuk pesta di rumah Paimo. 

    "Masih berbentuk kristal bening, dari hasil labforensik terbukti mengandung MA. Beratnya 100 gram bruto dan neto 98,2 gram, waktu itu hanya diguanakan sedikit di rumah Paimo. Harganya mencapai Rp110 juta," ungkap Agus Dwi.

    Dari hasil pengembangan dan pengeledahan di rumah Damek di Desa Sidatapa keesokan harinya (16/12), Polisi kembali menemukan barang bukti berupa Bong dan sepuluh paket sabu-sabu dengan rincian berat 0,2 gram sebanyak tujuh paket dan 0,1 gram sebanyak 3 paket.

    Tidak berhenti disana, sore harinya Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Kubutambahan terhadap Ketut Suardana alias Daleman yang memang merupakan TO, dengan barang bukti, berupa empat setengah butir inex dan 10 paket sabu-sabu, dengan berat total mencapai 4,3 gram beserta alat hisap bong, pipet plastik dan sebuah HP.

    Walau dengan barang bukti yang cukup banyak itu keempatnya kompak mengaku hanya sebagai pengguna. Narkoba yang dimilikinya sengaja dipersiapkan untuk menyambut tahun baru, bahkan Damek sendiri mengaku hanya memesan sebanyak 5 gram bukan 100 gram dari seorang bernama Tole di Jawa Timur dan ditempel di Gapura Singaraja-Gilimanuk

    "Tidak dijual, saya pakai untuk tahun baru. Pesanan saya sebenarnya hanya 5 gram, nanti rencananya mau ditukar," kata Damek yang juga merupakan residivis kambuhan narkoba.

     Akibat perbuatannya kini keempatnya harus meringkut di ruang tahanan Polres Buleleng, dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com