Kasat Resnarkoba Agus Dwi didampingi Kasubag Humas Agus Widarma Putra
saat rilis penangkapan pengguna narkoba
|
Buleleng, Dewata News.Com – Satuan Resnarkoba Polres Buleleng bekerjasama dengan Polsek Gerokgak melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba, kali ini terhadap empat orang dengan barang bukti jenis sabu-sabu terbanyak dari pengguna-pengguna yang ditangkap sebelumnya, yakni seberat lebih dari 100 gram .
”Penangkapannya tanggal 15 Desember di Desa Pemuteran, Kecamatan
Gerokgak tepatnya di rumah Sudarmadji alias Paimo (42) bersama dua orang
lainnya, Nyoman Dame alias Damek (43) dan Putu Muliawan alias Ulik (33) yang
merupakan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Made
Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma
Putra di Singaraja, Senin (22/12).
Dari hasil lidik Polisi diketahui saat penangkapan Damek dan Ulik baru
saja datang dari Gilimanuk untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 100,4 gram berat
bruto dan belum dipecah yang dipesannya dan memutuskan untuk menggunakan
sedikit untuk pesta di rumah Paimo.
"Masih berbentuk kristal bening, dari hasil labforensik terbukti
mengandung MA. Beratnya 100 gram bruto dan neto 98,2 gram, waktu itu hanya
diguanakan sedikit di rumah Paimo. Harganya mencapai Rp110 juta," ungkap
Agus Dwi.
Dari hasil pengembangan dan pengeledahan di rumah Damek di Desa Sidatapa
keesokan harinya (16/12), Polisi kembali menemukan barang bukti berupa Bong dan
sepuluh paket sabu-sabu dengan rincian berat 0,2 gram sebanyak tujuh paket dan
0,1 gram sebanyak 3 paket.
Tidak berhenti disana, sore harinya Sat Resnarkoba kembali melakukan
penangkapan di Desa Kubutambahan terhadap Ketut Suardana alias Daleman yang
memang merupakan TO, dengan barang bukti, berupa empat setengah butir inex dan
10 paket sabu-sabu, dengan berat total mencapai 4,3 gram beserta alat hisap
bong, pipet plastik dan sebuah HP.
Walau dengan barang bukti yang cukup banyak itu keempatnya kompak
mengaku hanya sebagai pengguna. Narkoba yang dimilikinya sengaja dipersiapkan
untuk menyambut tahun baru, bahkan Damek sendiri mengaku hanya memesan sebanyak
5 gram bukan 100 gram dari seorang bernama Tole di Jawa Timur dan ditempel di
Gapura Singaraja-Gilimanuk
"Tidak dijual, saya pakai untuk tahun baru. Pesanan saya sebenarnya
hanya 5 gram, nanti rencananya mau ditukar," kata Damek yang juga
merupakan residivis kambuhan narkoba.
Akibat perbuatannya kini keempatnya harus meringkut di ruang tahanan
Polres Buleleng, dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun penjara.(DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com