Penyertaan Modal Kepada PDAM Perlu Payung Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/12/14

Penyertaan Modal Kepada PDAM Perlu Payung Hukum



    Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng yang menangani proses pembahasan Ranperda tentang
           Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng No.2 Tahun 2010 tentang PDAM Buleleng.
Buleleng, Dewata News.ComPenetapan modal dalam penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM Kabupaten Buleleng diperlukan adanya payung hukum, berupa peraturan daerah (perda) yang mencantumkan besaran modal yang bisa diberikan. Ini sebagai salah satu kesimpulan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng yang menangani proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng No.2 Tahun 2010 tentang PDAM Kabupaten Buleleng.

      Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Wisnaya Wisna di Singaraja, Jumat (12/12) mengatakan, pihaknya lebih fokus membahas kelayakan ranoerda dimaksud, dengan sasaran kebijakan yang dituangkan bisa berguna bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan air minum.

    Pansus DPRD Buleleng, katanya lanjut, berharap nantinya PDAM mampu memberikan pelayanan yang optimal dengan mengedepankan wilayah pedesaan yang belum mendapatkan air mnum bersih, sehingga terjadi pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, Pansus DPRD Buleleng ini mengharapkan, perlu adanya pertimbangan PDAM agar mampu mencari peluang sumber-sumber mata air yang ada di kabupaten Buleleng, mengingat semakin meningkatnya permintaan konsumen pengguna air bersih dari masyarakat.

    Menurut perhitungan PDAM Buleleng, lima tahun ke depan menargetkan akan adanya penambahan 20 ribu pelanggan, sehingga mengusulkan penambnahan modal sebesar Rp135 miliar sampai tahun 2020.

     Ketua Pansus DPRD Buleleng Wisnaya Wisna, besaran penyertaan modal dari Pemkab Buleleng kepada PDAM itu akan ditentukan melalui keputusan Bupati dalam tahun-tahun berjalan nanti, tetapi pihaknya belum mengetahui berapa angkanya.

     Sementara PDAM Buleleng menginginkan, kontribusi PAD dari PDAM setidaknya sebagian atau seluruhnya bisa dikembalikan sebagai bentuk penyertaan modal dari pemerintah kepada PDAM Buleleng. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com