Pelaku Curanmor dari Pegayaman Ditahan, 1 Orang Lagi Agus DPO - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/8/14

Pelaku Curanmor dari Pegayaman Ditahan, 1 Orang Lagi Agus DPO

Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ ketika rilis pengungkapan aksi curanmor
dengan tersangka Fathur Rahman, pada hari Senen (08/12)

Buleleng, Dewata News.Com Pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Nengah Fathur Rahman alias Uung berhasil dibekuk Tim Curanmor Satuan Reskrim Polres Buleleng, pada hari Kamis (04/12) pekan lalu.

     Dibekuknya Agus nama panggilan Uung  (21) berkat informasi dari Ancer , warga Dusun Kajanan, Desa Silangjana, Sukasada, Buleleng yang menggadai sepeda motor Honda Vario DK-7549-EQ (nomor palsu). Dari pemeriksaan terhadap identitas sepeda motor yang dikuasai Ancer, ternyata sesuai dengan sepeda motor  milik Pande Komang Sinar yang hilang pada hari Senen (10/11) di Jalan Abimanyu, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.

    Pengungkapan aksi curanmor yang dilekukan Agus alias Uung itu dipaparkanc Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketuty Adnyana.TJ seijin Kapolres AKBP Kurniadi dalam keterangan pers di Singaraja, Senen (08/12) siang.

   ”Dari hasil intogerasi terhadap Uung, diakui telah melakukan pencurian sepeda motor te3rsebut bersama Agus (nama panggilan) yang juga berasal dari Desa Pegayaman,” kata Adnyana.TJ.

    Atas perbuatannya itu, lanjut Kasat Reskrim Ketut Adnyana, tersangka Fathur Rahman alias Uung dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Agus, rekan tersangka yang juga dari Desa Pegayaman, sebaran sudah ke masing-masing Polres di Bali, sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap,” ungkap Ketut Adnyana.TJ. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com