Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ ketika rilis pengungkapan aksi curanmor
dengan tersangka Fathur Rahman, pada hari Senen (08/12)
|
Buleleng, Dewata News.Com – Pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Nengah Fathur Rahman alias Uung berhasil dibekuk Tim Curanmor Satuan Reskrim Polres Buleleng, pada hari Kamis (04/12) pekan lalu.
Dibekuknya Agus nama panggilan Uung (21) berkat informasi dari Ancer , warga Dusun
Kajanan, Desa Silangjana, Sukasada, Buleleng yang menggadai sepeda motor Honda
Vario DK-7549-EQ (nomor palsu). Dari pemeriksaan terhadap identitas sepeda
motor yang dikuasai Ancer, ternyata sesuai dengan sepeda motor milik Pande Komang Sinar yang hilang pada
hari Senen (10/11) di Jalan Abimanyu, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
Pengungkapan aksi curanmor yang dilekukan Agus alias Uung itu
dipaparkanc Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketuty Adnyana.TJ seijin Kapolres
AKBP Kurniadi dalam keterangan pers di Singaraja, Senen (08/12) siang.
”Dari hasil intogerasi terhadap Uung, diakui telah melakukan pencurian
sepeda motor te3rsebut bersama Agus (nama panggilan) yang juga berasal dari
Desa Pegayaman,” kata Adnyana.TJ.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kasat Reskrim Ketut Adnyana, tersangka Fathur
Rahman alias Uung dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7
tahun. Sementara Agus, rekan tersangka yang juga dari Desa Pegayaman, sebaran
sudah ke masing-masing Polres di Bali, sebagai DPO atau masuk dalam daftar
pencarian orang untuk ditangkap,” ungkap Ketut Adnyana.TJ. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com