MenPAN Azwar Abubakar |
”Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan
fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014,” bunyi
poin ketiga dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan Non
Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para
pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan per tanggal 17 November itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
Kecuali melibatkan jumlah peserta
kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di
lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Penindaklanjutan dari SE nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara ini, juga menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel, villa, cottage, maupun resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
Masing-masing instansi juga diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala, setiap enam bulan dan melaporkan kepada KemenPAN-RB. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com