Buleleng, Dewata News.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja saat ini tengah melakukan penyelidikan, terkait ”bebang kusut” yang terjadi di Lembaga Perekreditan Desa (LPD) Alasangker yang disebut-sebut melibatkan pengurus yang dikendalikan oleh Ketua-nya.
’Kami sebut sebagai benang kusut, karena secara detail belum data pasti
kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Ketua dan staf LPD Alasangker,” kata
Kajari Singaraja Sumarjo kaitan dengan Hariu Anti Korupsi di Singaraja, Selasa
(09/12) siang.
Dari informasi nyang dipeoleh Dewata News, salah seorang
nasabah LPD Alasangker bersama 11 orang anggota LPD ini sempat melaporkan Ketua
LPD Alasangker Nengah Subawa ke Polres Buleleng. Duabelas anggota ityu telah
menyimpan uang masing-masing sebesar Rp30 juta selama enam dengan bunga 1,5 %,
namun pada saat jatuh tempo dari pihak LPD Desa Alasangker tidak memberikan
bunga maupun uang milik nasabahnya dengan alasan kredit macet yang memang menggerogoti
LPD tersebut.
Dari kejadian tersebut diketahui kerugian total yang dialami oleh kedua
belas nasabah tersebut mencapai Rp300 juta dan hingga kini uang tersebut tidak
kunjung bisa dicairkan oleh pihak LPD.
Kajarti Sumarjo mengajak segenap lapisan
masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kasus korupsi. Selain itu,
Kajari minta kepada para jaksa untuk tidak pantang mundur dalam menangani
tindak pidana korupsi.
Pejabat murah senyum asal Solo, Jawa Tengah ini mengatakan, tahun 2014
sejumlah kasus tindak pidana korupsi telah masuk persidangan hingga status
hukumnya sudah inkrah. Dua kasus tindak pidana korupsi diantaranya sudah vonis
dan terdakwanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi.
Kasus itu yakni pungutan liar (pungli) Program Agraria Nasional (Prona)
di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dan Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan
Profesi Guru (TFG) di UPP Kecamatan Buleleng. Satu kasus yakni korupsi dana
Otorita Eks Pelabuhan Buleleng kini dalam proses banding dari tim jaksa
penutntut umum (JPU).
Sementara itu, perkara dugaan pungli Prona di Desa Bondalem, Kecamatan
Tejakula yang maish dalam proses persidangan.
. “Terlepas dari kendala yang kami
hadapi mulai dari SDM, biaya operasional, dan hambatan teknis, kami tetap
komitmen untuk bertugas dengan profesional dan setiap kasus yang masuk akan
kami tangani sesuai dengan SOP yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam tahun 2014 ini, dari kasus tindak pidana korupsi,
Kejari Singaraja berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp574.709.363.
Selain itu pengembalian kerugian negara dari kasus perdata dan tata usaha
negara (Datun) yang juga berhasil ditangani Kejari Singaraja dalam tahun 2041
sebesar Rp361.421.905.
Kajari Singaraja Sumarjo didampingi Kasi Pidsus Gede Widartama dan Kasi
Intelejen Wayan Sunarta mengatakan, peringatan hari anti korupsi tahun ini
mengusung tema “Brantas Korupsi Mulai Diri Sendiri”. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com