Saksi pelapor Sutrisno sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan
di kawasan Jalan Jalak Putih III Kelurahan Banyuasri, Buleleng
Buleleng,
Dewata News.Com – Hampir setahun
kasus perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang kejadiannya, tanggal 24 Maret
2014 di kawasan Jalak Putih III Kelurahan Banyuasri, Buleleng, hingga sampai
saat ini belum tuntas.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan bagi saksi pelapor, Sutrisno selaku korban, karena
pelaku yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimaksud,
M.Sukri dan M.Madra’i masih leluasa melakukan aktivitasnya. Sementara Kanit I
(Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng beserta penyidiknya sudah mengalami
pergantian.
Selaku korban dalam dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama
ini, Sutrisno, Selasa (30/12) pagi kembali memenuhi panggilan penyidik Unit I
(Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Namun, karena para tersangka dan saksi-saksi yang direncanakan dikonfrontir
sampai 1 jam lebih belum datang, sehingga Sutrisno meninggalkan Mapolres
Buleleng untuk melakukan aktivitas sebagai tukang kaca di wilayah Kalibukbuk.
Setelah saksi pelapor meninggalkan ruang Unit I (Pidum) Satreskrim
Polres Buleleng, kedua tersangka beserta keluarganya yang nota bene
muncul dan diterima penyidik Unit I (Pidum). Kepala mereka itu, tampak
penyidik Unit I (Pidum) menyodorkan berita acara pemeriksaan untuk
diparaf.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres AKBP
Kurniadi ketika dikonfirmasi mengatakan, berlarut-larutnya proses penanganan
perkara dugaan penganiayaan dimaksud karena tidak sinkronnya keterangan saksi
pelapor sebagai korban dengan keterangan tersangka yang diduga melakukan
pemukulan tersebut. ”Saksi korban mengaku kena pukulan tersangka pada bagian
kening wajahnya sesuai visum et repertum, sedangkan tersangka mengaku memukul
pada bagian dadanya, sehingga perlu adanya saksi yang melihat atas pemukulan
tersebut,” ungkap Adnyana.TJ.
Ia mengaku, pihak penyidik Unit I (Pidum) telah melakukan upaya
penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta berkas perkaranya
sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, tanggal 29
April 2014.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum, lanjut
Kasat Reskrim Adnyana.TJ, berkas perklara hasil penyidikannya dianggap belum
lengkap sesuai surat (P.18) tanggal 8 Mei 2014 dan surat (P.19) tanggal 14 Mei
2014, dengan petunjuk agar penyidik mencari alat bukti lain guna memenuhi unsur-unsur
pasal yang disangkakan.
Kasar Reskrim Adnyana.TJ dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak pernah
melakukan mediasi untuk perdamaian para pihak dalam dugaan perkara tindak
pidana dimaksud. ”Kalau para pihak ada rencana untuk perdamaian, silakan. Kami
akan tetap menindaklanjuti proses penanganan dugaan perkara tindak pidana ini,
dengan mencari alat bukti lain guna memenuhi unsure-unsur pasal yang
disangkakan,” kata Adnyana.TJ. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com