Hampir Setahun, Polisi Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Jalak Putih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/30/14

Hampir Setahun, Polisi Belum Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Jalak Putih


                       Saksi pelapor Sutrisno sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan 
                               di kawasan Jalan Jalak Putih III Kelurahan Banyuasri, Buleleng
Buleleng, Dewata News.Com Hampir setahun kasus perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang kejadiannya, tanggal 24 Maret 2014 di kawasan Jalak Putih III Kelurahan Banyuasri, Buleleng, hingga sampai saat ini belum tuntas.

     Hal ini memicu berbagai pertanyaan bagi saksi pelapor, Sutrisno selaku korban, karena pelaku yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimaksud, M.Sukri dan M.Madra’i masih leluasa melakukan aktivitasnya. Sementara Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng beserta penyidiknya sudah mengalami pergantian.

    Selaku korban dalam dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama ini, Sutrisno, Selasa (30/12) pagi kembali memenuhi panggilan penyidik Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun, karena para tersangka dan saksi-saksi yang direncanakan dikonfrontir sampai 1 jam lebih belum datang, sehingga Sutrisno meninggalkan Mapolres Buleleng untuk melakukan aktivitas sebagai tukang kaca di wilayah Kalibukbuk.

      Setelah saksi pelapor meninggalkan ruang Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, kedua tersangka beserta keluarganya yang nota bene muncul dan diterima penyidik Unit I (Pidum). Kepala mereka itu, tampak penyidik Unit I (Pidum) menyodorkan berita acara pemeriksaan untuk diparaf.

    Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres AKBP Kurniadi ketika dikonfirmasi mengatakan, berlarut-larutnya proses penanganan perkara dugaan penganiayaan dimaksud karena tidak sinkronnya keterangan saksi pelapor sebagai korban dengan keterangan tersangka yang diduga melakukan pemukulan tersebut. ”Saksi korban mengaku kena pukulan tersangka pada bagian kening wajahnya sesuai visum et repertum, sedangkan tersangka mengaku memukul pada bagian dadanya, sehingga perlu adanya saksi yang melihat atas pemukulan tersebut,” ungkap Adnyana.TJ.

     Ia mengaku, pihak penyidik Unit I (Pidum) telah melakukan upaya penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta berkas perkaranya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, tanggal 29 April 2014.

    Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum, lanjut Kasat Reskrim Adnyana.TJ, berkas perklara hasil penyidikannya dianggap belum lengkap sesuai surat (P.18) tanggal 8 Mei 2014 dan surat (P.19) tanggal 14 Mei 2014, dengan petunjuk agar penyidik mencari alat bukti lain guna memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

    Kasar Reskrim Adnyana.TJ dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan mediasi untuk perdamaian para pihak dalam dugaan perkara tindak pidana dimaksud. ”Kalau para pihak ada rencana untuk perdamaian, silakan. Kami akan tetap menindaklanjuti proses penanganan dugaan perkara tindak pidana ini, dengan mencari alat bukti lain guna memenuhi unsure-unsur pasal yang disangkakan,” kata Adnyana.TJ. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com