Jakarta, Dewata News.Com — Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerima penghargaan tingkat nasional “PARAMADHANA UTAMA NUGRAHA KOPERASI” dari Menteri Koperasi dan UKM RI A.A.Gede Ngurah Puspayoga di Gedung SMESCO Tower Jakarta Selasa, (09/12). Penghargaan ini diberikan pada Provinsi Penggerak Koperasi. Prestasi ini juga diikuti oleh 3 kabupaten yang ada di Provinsi Bali yaitu Jembrana, Tabanan dan Badung.
Usai penyerahan penghargaan
Pastika menyampaikan kegembiraan atas prestasi yang diraih Bali, terlebih
mengingat Bali adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil meraih
prestasi tersebut. Ia berharap kedepannya prestasi yang diraih Bali terus
memotivasi dunia perkoperasian di Bali khususnya para pengusaha UMKM dalam
mengembangkan usahanya.
“Peran koperasi sangat besar dalam menggerakan roda perekonomian kita sekaligus membantu mempercepat pengentasan kemiskinan dan tentunya kita harapkan bermuara pada masyarakat yang Maju, Aman, Damai dan Sejahtera,” ujarnya
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Dewa
Nyoman Patra, SH. MH, menyampaikan bahwa penilaian terhadap Provinsi/Kab/Kota
penggerak koperasi didasarkan pada komitmen pemerintah daerah atas upaya-upaya
memajukan koperasi dan UMKM di daerah. Penilaian ini dilakukan setiap 3 tahun
sekali. “Tahun 2011 lalu Pemprov Bali juga menerima penghargaan yang sama
dengan nilai 87 (kelas A), sedangkan tahun ini memperoleh nilai 90,26 (kelas
A)”, ujarnya.
Selain tingkat Provinsi penghargaan ini juga diberikan pada tingkat Kabupaten dimana ada 24 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, diantaranya ada tiga Kabupaten dari Bali yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana,” jelasnya
Gubernur Pastika menerima penghargaan
dari Menteri Koperasi dan UKM RI A.A.Gede Ngurah Puspayoga (foto humas.Bali).
Ia menambahkan bahwa jumlah koperasi yang terdata di Dinas Koperasi
Provinsi bali adalah sebanyak 4.715, sedangkan koperasi yang tidak aktif hanya
466 buah. Pihaknya bersama Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten/kota
sepakat untuk terus menumbuhkan koperasi yang berkualitas. Jadi kami tidak
mengejar kuantitas tetapi kualitas,” pungkas Patra.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM RI, A.A Ngurah Puspayoga dalam
sambutannya, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Provinsi Bali dalam
meraih penghargaan tersebut dan berharap prestasi ini dapat dipertahankan
bahkan lebih ditingkatkan kembali di tahun-tahun mendatang, mengingat koperasi
dan UMKM merupakan pelaku ekonomi yang paling dominan dalam menggerakkan perekonomian
nasional.
Puspayoga mengaku akan mempermudah izin usaha pelaku usaha mikro dan
kecil melalui pemangkasan birokrasi dan ekonomi berbiaya tinggi. “Mempermudah
izin pelaku usaha mikro dan kecil ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara).”
Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
memberikan kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan
pungutan.
Untuk kepentingan itu pihaknya
memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan
kelurahan.
“Itu semua nanti dikoordinasikan, karena nanti yang akan melaksanakan
itu adalah camat, lurah/kepala desa,” katanya.
Sampai saat ini pihaknya mulai bergerak untuk melaksanakan fungsi koordinasi
tersebut.
Ia mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria tertentu.
Ia mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria tertentu.
”Nantinya pelaku usaha mikro kecil akan mendapat izin usaha berupa kartu
yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan, ke depan akan begitu,” katanya.
Kartu itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi
dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah dipangkas. (SB-ant).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com