Ketua Gede Supriatna didampingi para Wakil Ketua DPRD Buleleng ketika menerima perwakilan warga Sumberkelampok |
Buleleng,
Dewata News.Com – Kepala Desa Sumberkelampok Ketut Sawitra Yasa
menyatakan, komitmen masyarakatnya hendaknya pemerintah secara serius dan bisa
mencarikan solusi terbaik untuk menindaklanjuti permohonan atas tanah negara
yang ada di wilayahnya.
”Saat ini kami hanya bisa menempati tapi status hukum atas tanah, kami
belum peroleh,” katanya ketika memimpin tokoh-tokoh masyarakat bertemu dengan
Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja, Selasa (04/11).
Ketika menyampaikan permasalahan masyarakat yang urgent itu, Kades dan
sejumlah tokoh masyarakat Sumberkelampok itu diterima Pimpinan DPRD Kabupaten
Buleleng bersama Ketua Komisi A DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa didampingi
H.Mulyadi Putra.
Kades Sumberkelampok Ketut Sawitra Yasa mengungkapkan, permohonan warga
masyarakat atas tanah negara sebagai tempat tinggal agar dicarikan solusi
terbaik, sehingga harapan permohonan masyarakat dapat jalan keluar.
Menurut dia, permohonan warga masyarakat Desa Sumberkelampok di
Kecamatan Gerokgak itu diajukan sejak tahun 1970, namun sampai saat ini belum
ada proses penanganan yang berarti, bahkan berkembang isu simpang siur atas
kepemilikan lahan dimaksud. Karena itu, masyarakat Sumberkelampok minta action
lembaga legislatif di kabupaten ujung utara Bali ini.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna memberikan apresiasi
positif atas kehadiran warga masyarakat Desa Sumberkelampok menyampaikan
permasalahannya. ”Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami pimpinan legislatif berjanji
akan melakukan koordinasi dengan bupati selaku phak eksekutif,” kata Ketua
Dewan Supriatna.
Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna mengharakan,
kepala desa beserta tokoh-tokoh masyarakat Sumberkelampok agar senantiasa
menjaga kondisi wilayah tetap kondusif.
Sementara anggota Dewan H.Mulyadi Putra yang berasal dari Dapil Gerokgak
ini menambahkan, pihak Badan Pertanahan Negara telah melakukan gelar perkara
dan hasil dari kegiatan itu perlu dimiliki DPRD Buleleng sebagai salah satu acuan
proses penanganan selanjutnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com