Tersangka narkoba Kartolo (kiri) setelah rilis drama penangkapan
oleh Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan. (Foto: DN~TiR)
|
Buleleng, Dewata News.Com – Setelah sebulan lebih, sejak 16 Oktober lalu masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar ke seluruh wilayah hukum Polres di Bali, seorang warga Desa Sangsit, Made Sudama alias Kartolo, terkait kasus narkoba, akhirnya keluar dari persembunyiannya selama ini di kawasan hutan Lemukih, Kecamatan Sawan, dan pada hari Selasa (18/11) sore ditangkap jajaran Satuan ResNarkoba Polres Buleleng.
Itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma
Putra kepada jajaran awak media di Singaraja, Jumat (21/11) siang terkait
ditangkapnya Made Sudarma alias Kartolo, terkait kasus narkoba.
Kronologis drama penangkapan tersangka Kartolo secara detail disampaikan
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng Made Agus Dwi Wirawan, di sebuah rumah pinggir
pantai Sangsit, tersangka bersembunyi dibalik almari dan dengan cekatan anggota
menangkapnya tanpa perlawanan.
Kasubaghumas AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan
saat rilis tertangkapnya DPO Narkoba, Kartolo
|
Kasus narkoba melibatkan Kartolo, kata Agus Dwi, berawal ditangkapnya Komang
Tri saat membawa barang haram itu kepada pemesannya di sebuah kafe Harum Dalu di
kawasan Penarukan. Kemudian dikembangkan, hingga melakukan penggerebegan di
rumahnya Kartolo, Desa Sangsit, namun saat itu Kartolo berhasil kabur terlebih
dahulu, sehingga menemukan istrinya Luh Murniani dan seorang perempuan dari
Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk Ibu Era sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Sejak saat itulah, Kartolo menjadi buron dan jajarannya terus menelusuri
hingga ke Denpasar maupun Lombok dari berbagai informasi masyarakat. ”Ternyata
Kartolo selama ini sembunyi di kawasan hutan di Lemukih, Kecamatan Sawan dan
karena iseng dengan anaknya, dia keluar dari persembunyian pulang ke rumah dan
berhasil ditangkap,” imbuh Agus Dwi.
Keluar dari persembunyian di kawasan hutan, Desa Lemukih ini juga
dibenarkan tersangka Kartolo karena iseng dengan anaknya, sementara istrinya
berada dalam tahanan kasus narkoba yang kini masih dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II-B Singaraja.
Dari hasil penyidikan sementara, dijelaskan Agus Dwi, tersangka Kartolo
menyebut-nyebut nama seseorang di Desa Sangsit, dan pihaknya masih mengumpulkan
alat bukti untuk memanggil yang namanya disebut-sebut itu, terkait narkoba
jenis sabu-sabu.
Terhadap perbuatan tersangka Kartolo, jelas Kasat Resnarkoba Agus Dwi,
disangkakan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com