Klungkung, Dewata News. Com - Jajaran tim Buser Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Ipda I Gede Sudiarna Putra muali aktif menangkap para penjual kupon putih alias togel jenis TSSM, terbukti pada hari Rabu, 5 Nopember 2014, sekitar pukul 18.00 Wita, berhasil ditangkap tersangka Ni Komang Rawini (37) alamat Banjar Lebah, Kelurahan Simpang Kangin, Klungkung.
Hal tersebut dikatakan Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana, atas seijin Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, di Mapolres Klungkung, Kamis, (6/11).
Tersangka Ni Komang Rawini, bertindak sebagai pengencer, tersangka menjual judi togel jenis TSSM tersebut kepada masyarakat. Tersangka sudah beroperasi menjual judi togel tersebut dari dua bulan yang lalu, dilakukannya setiap hari kecuali hari selasa dan jumat permainan libur, dijualnya kepada masyarakat, bertempat disebuah warung miliknya, di Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura kangin, Klungkung.
Rata-rata perhari perputaran uang yang tersangka dapatkan dari hasil menjual togel jenis TSSM asal Singapura ini berkisar antara Rp. 300.000,- sampai Rp. 500.000,-, jika tersangka dapat pemasang lebih banyak, maka pendapatan mereka bisa sampai jutaan.
Polres Klungkung dan jajaran akan tegas dalam memberantas praktek perjudian ini dan akan kita kejar siapa saja yang terlibat, mereka yang tertangkap kita akan proses sesuai dengan prosedur.
Selain mengamankan tersangka Tim Buser Sat Reskrim Polres Klungkung juga mengamankan barang bukti berupa lima lembar syair togel, dua lembar paito, satu buah buku tapsir seribu mimpi, tiga lembar kertas pasangan, satu buah HP merk Mitto warna hitam, satu buah pulpen merk snowman dan uang tunai sebanyak 9.000,- ( Sembilan ribu rupiah ).
Ketika ditangkap tersangka telah merekap sekitar 50 nomor pemasang dengan nilai bayaran sekitar Rp. 477.000,- namun pemasang banyak yang belum bayar, karena pemasang rata-rata memakai SMS melalui HP, pada saat ditangkap tersangka baru mendapatkan pasangan Rp. 9.000,- ( Sembilan ribu rupiah ) .
Menurut tersangka untuk pemasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika nomor pemasang cocok dua angka maka pamasang akan mendapatkan bayaran Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ), jika cocok tiga angka akan mendapatkan bayaran Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan jika cocok empat angka pemasang akan mendapatkan bayaran Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan akan semakin membuat Tim Buser Sat Reskrim Polres Klungkung ini lebih eksis melakuakan penangkapan para penjual togel, karena judi ini bisa merusak perekonomian masyarakat.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau UU No. 7 tahun 1974 tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com