Polisi Tahan Remaja Aksi Maling di Rumah Kost - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/3/14

Polisi Tahan Remaja Aksi Maling di Rumah Kost


Buleleng, Dewata News.ComSeorang remaja belasan tahun dari Jalan Pulau Selayar, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng, terpaksa harus pasrah dan menerima ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun karena perbuatannya melakukan aksi maling di sebuah rumah kost yang ada di wilayah Jalan Pulau Batam No.6 E Banyuning Barat, Kelurahan Banyuning.

     Seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto, kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ ketika memberikan keterangan pers di Singaraja, Senen (03/11) mengatakan, selain menahan tersangka Gede Widiantara alias Boneng (16), juga menyita barang bukti, berupa uang tunai Rp2,3 juta, satu pasang gelang emas, 1 buah cincin emas, dua buah BPKB sepeda motor dan sebuah buku tabungan.

     Ia memaparkan proses aksi pencurian remaja Taman Sari ini, yang dilakukan pada hari Minggu (02/11) sekitar pukul 17.00 Wita. Sejatinya, pelaku menginap di kamar kost temannya dan pada pukul 16.30 Wita pelaku jalan disekeliling rumah kost tersebut dan melihat ada kamar kost yang kuncinya nyantol, sehingga timbul niat jahat.

     Selanjutnya, pelaku membuka almari dan mengambil tas kantong plastik yang didalamnya terdapat 2 buah dompet yang isinya uang Rp2,3 juta, satu pasang gelang emas,1 buah cincin emas, dua buah BPKB sepeda motor serta sebuah buku tabungan.

    Dari sejumlah barang yang diambil, kata Kasat Adnyana.TJ, uang tunai yang dibungkus plastik dibuang ke sawah, sedangkan perhiasan emas dan surat lainnya oleh pelaku disembunyikan didalam ember di dalam kamar kost.

    Menurut Adnyana.TJ, akibat perbuatannya itu, polisi mengamankan pelaku, Gede Widiantara alias Boneng guna proses penyidikan lebih lanjut. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com