Kapolres Kurniadi pegang senjata air soft gun,didampingi Kasat Reskrim Adnyana.TJ sementara tersangka Kadek Badeng (merunduk)
|
Buleleng, Dewata News. Com — Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi menegaskan, Mabes Kepolisian RI tidak mengeluarkan ijin kepemilikan segala bentuk/jenis senjata, termasuk senjata air soft gun, kecuali untuk anggota Perbakin.
”Senjata air soft gun dengan jarak
efektif 15 meter memang tidak berbahaya, tapi ketika pemilik senjata dalam
keadaan emosi atau mabuk, bisa membahayakan. Terlebih dipergunakan untuk tindak
kejahatan,” katanya ketika bertemu dengan jajaran awak media cetak maupun media
elektronik dan media online di Singaraja, Senen (17/11) siang.
Wakapolres Buleleng Kompol Bima Arya
Viasa menambahkan, senjata air soft gun dengan jarak efektif 15 meter tapi
kalau digunakan dengan jarak lebih dekat bisa mencederai.
Pada pertemuan perdana dengan jajaran
wartawan di Singaraja siang itu, Kapolres Kurniadi menyampakan hasil gelar
perkara penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Kadek
Santosa alias Kadek Badeng terhadap korban, Ketut Suarta di pinggir jalan umum
Banjar Dinas gentuh, Desa madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kadek Badeng (53) warga Banjar Dinas Gentuh, Desa Madenan yang siang itu
dihadirkan, menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ, sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, karena
perbuatannya melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP. Dari kasus ini,
polisi menyita 1 buah senjata air soft gun laras pendek warna hitam jenis
Makarov MP-654K Cal 4,5 mm No.Seri 28023400 sebagai barang bukti.
Seijin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim Adnyana.TJ menjelaskan
kronologis kejadian kasus penganiayaan dan pengancaman dengan menodongkan
senjata air soft gun yang dilakukan tersangka Kadek Santosa alias Kadek Badeng
yang terjadi pada hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 20.25 Wita.
Berawal ketika korban Ketut Suarta beserta dua orang temannya, Gede
Sujana dan Made Mendra sedang duduk mengobrol di pinggir jalan, lanjut
Adnyana.TJ, mereka menunggu truk yang mengangkut pupuk kandang yang dibeli
Ketut Suarta. Tak berselang lama, kemudian datang Kadek Santosa alias Kadek Badeng
tanpa alasan yang jelas, langsung menampar pipi kanan korban sebanyak dua kali.
Setelah itu, korban Ketut Suarta berdiri dari tempat duduknya, namun
Kadek Santosa alias Kadek Badeng
menodongkan senjata air soft gun tepat didepan dada. Mengetahui
peristiwa yang membahayakan itu, dua orang teman Suarta saat itu juga langsung
melerai.
Dari peristiwa yang menimpanya itu, Ketut Suarta merasa takut dan
terancam, sehingga perbuatan Kadek Santosa alias Kadek Badeng dilaporkan ke
Polres Buleleng.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ,
tersangka Kadek Santosa alias Kadek Badeng memperoleh senjata air soft gun itu
dengan memberli di Surabaya. Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut,
dengan menelusuri tempat penjualan bebas senjata air soft gun tersebut.
"Kami
masih akan terus selidiki dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.
Menurut keterangan tersangka, senjata air soft gun diperoleh dari seseorang di
Surabaya tapi orangnya sudah mati. Sehingga peredaran air soft gun di Bali bisa
lebih ditekan," tandas Kapolres Kurniadi menambahkan. (DN~TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com