Penyelundupan 51 ekor penyu yang digagalkan Satpol Air Polda Bali |
Denpasar, Dewata News.Com – Jajaran Satuan Polisi Air Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan penyu hijau sebanyak 51 ekor. Dir Pol Air Polda Bali, Kombes Porwoko mengatakan, penyu-penyu langka itu ditangkap di laut Karangasem pada hari Selasa (18/11), sekitar pukul 21:30 Wita. Penyu-penyu tersebut berasal dari Sumenep, Pulau Madura, yang rencananya dijual di Bali untuk kebutuhan konsumsi.
"Tersangkanya ada 6 orang, dan semuanya ABK, dari 51 penyu itu ada 6 ekor yang mati," terangnya, di Kuta, Badung, Rabu (19/11).
Ia mengungkapkan, usianya penyu yang
paling kecil sekitar 5 tahun, sementara diameter penyu yang paling kecil
sekitar 10 hingga 15 meter, dan yang paling besar sekitar setengah meter.
Adapun inisial tersangka yaitu F (17), B (39), R (29), H (32), M (31), A (21) yang sudah diamankan guna kepentingan proses penyidikan. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini, mereka mengaku hanya mengantarkan saja,"terangnya.
Adapun inisial tersangka yaitu F (17), B (39), R (29), H (32), M (31), A (21) yang sudah diamankan guna kepentingan proses penyidikan. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini, mereka mengaku hanya mengantarkan saja,"terangnya.
Kombes Purwoko juga mengatakan, sebelumnya
pihak Pol Air Kubu, Karangasem bahwa ada kapal sedang menepi, setelah itu pihak
Pol Air mengamankan para tersangka tersebut. Karena terbukti membawa dan
memiliki satwa liar yang dilindungi Undang-undang pelaku dijerat pasal 21 ayat
2 huruf a, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DN~Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com