Illustrasi Oknum Polisi |
Jembrana, Dewata News.Com — Oknum polisi dari Polres Buleleng yang bertugas sebagai anggota Polsek Gerogak, ditangkap Polres Jembrana, setelah I Made Edy Ratmawan, warga Kelurahan Lelateng, melapor beberapa barangnya dirampas oknum tersebut.
“Oknum tersebut sudah kami amankan, sekarang masih diperiksa untuk
pengembangan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP,
Gusti Made Sudarma Putra, saat dikonfirmasi, di Negara, Kamis (06/11).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum polisi berinisial MW (35),
berpangkat Ajun Inspektur Satu diajak GS, pelaku lainnya untuk menebus mobil
yang digadaikan kepada korban.
Mobil milik GS jenis Suzuki Swiff itu
sebelumnya dipinjam oleh KE, lalu digadaikannya kepada Ratmawan senilai Rp30
juta.
Untuk menebus mobil tersebut, GS memberikan uang kepada KE Rp12 juta,
yang lantas mengaku uang tersebut sudah diserahkan kepada Ratmawan, namun mobil
belum bisa diambil karena masih dipakai.
GS dengan mengajak MW bersama tiga orang lainnya bertemu dengan Ratmawan
di sebuah rumah makan di Kecamatan Pekutatan, dengan maksud mengambil mobil
tersebut.
Setelah urusan mobil itu selesai dengan disaksikan istri Ratmawan, lima
orang ini mulai beraksi termasuk MW, dengan menuduh korban sebagai penadah,
sehingga bisa diproses hukum.
Karena korban ketakutan, disepakati
memberikan uang damai Rp15 juta, namun ia baru bisa memberikan Rp7 juta dengan
janji sisanya akan diberikan kemudian.
Namun MW tidak bisa menerima, dengan merampas sepeda motor korban, berikut
hanphone serta beberapa perangkat elektronik lainnya.
Dalam laporannya kepada polisi, Ratmawan mengaku, dirinya juga
mentransfer uang Rp10 juta ke rekening MMH, ipar MW atas permintaan oknum
polisi tersebut.
Setelah menerima laporan, Rabu (05/11) polisi mengamankan pelaku di
Buleleng, beserta barang bukti sepeda motor korban, handphone serta mobil yang
digunakan untuk ke Jembrana.
“Kami juga mendapatkan bukti transfer uang Rp10 juta dari korban. Tiga
pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Sudarma Putra. (DN-ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com