Kapolsek Seririt perlihatkan sajam yang disembunyikan tersangka |
Buleleng, Dewata News.Com — Dalam proses perjalanan pengembangan yang dilakukan Polsek Seririt terhadap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap korban yang terjadi di depan Hotel Gran Surya, ternyata menyeret mantan Direksi Hotel Gran Surya, Ketut Sadiawan alias Bolang yang saat ini masih aktif sebagai guru berstatus PNS di wilayah Seririt.
Penetapan tersangka terhadap Bolang itu, menurut Kapolsek Seririt Kompol
Ida Bagus Dedy Januarta setelah jumpa pers itu dibuka oleh Kabag Ops Polres
Buleleng Kompol Michael Rizakotta di Mapolsek Seririt, Selasa (11/11) siang,
karena tersangkut tindak pidana menyembunyikan senjata tajam (sajam) di areal
Hotel Gran Surya, tepatnya pada ruangan jenset, berupa 2 bilah pedang yang
ditempatkan dalam sebuah tas ukuran panjang. ”Sajam yang disembunyikan oleh
tersangka Ketut Sudiawan alias Bolang itu terekam CCTV yang ada pada Hotel Gran
Surya pada hari Jumat, tanggal 05 September 2014, sekitar pukul 21.30 Wita,”
kata Kapolsek murah senyum ini.
Menurut Kapolsek IB. Dedy Januarta didampingi Kanit Reskrim Polsek
Seririt Iptu Nyoman Sura dan Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Made
Agus Widarma Putra, dari kasus tindak pidana sajam ini disita 1 buah tas panjang warna
hitam kombinasi hijau, 1 buah DVR yang berisikan hardys, 1 keping VCD yang
berisikan rekaman dan 2 bilah pedang sebagai barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Bolang, disebutkan Kapolsek,
melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman
selama 10 tahun penjara. Selaku tersangka, Bolang yang PNS sebagai guru ini
tidak ditahan, menurut Kapolsek IB.Dedy Januarta, karena yang bersangkutan
koperatif, (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com