ketika merilis kasus tersangka Nyamprut (menutup wajah dg kedua tangannya)
Buleleng,
Dewata News.Com – Karena kesemsem ingin menikahi untuk
dijadikan istri tanpa memperhitungkan yang dicintai itu masih tergolong anak
dibawah umur, Ketut Mertana alias Nyamprut (39) mengajak korban, sebut saja
namanya Sandat (11) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Delod Rurung, Desa
Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Akibat perbuatan yang dilakukan Nyamprut
pada hari Kamis (13/11), membawa perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang
tuanya dengan maksud dinikahi itu, pemuda lajang yang bertempat tinggal di
Banjar Dinas Tegalenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt itu harus berurusan
dengan kepolisian dan meringkuk dibalik terali besi – sel tahanan Polres
Buleleng.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra
dalam keterangan pers di Singaraja, Jumat (14/11) mengatakan, kasus membawa
perempuan yang belum dewasa ini mencuat, setelah orang tua korban, Gusti Ngurah
Rai melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Secara kronologis kasus membawa perempuan yang belum dewasa tanpa ijin
orang tuanya dengan maksud akan dinikahi, Kasubag Humas Agus Widarma Putra
memberi kesempatan kepada Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ yang menangani dan
menindaklanjuti laporan orang tua korban.
”Pada awalnya, Nyamprut dan korban, Sandat saling SMS-an. Kemudian korban datang ke
bengkel tempat Nyamprut kerja dan selanjutnya Nyamprut mengajak Sandat ke rumah
orang tua Nyamprut di Banjar Dinas Tegal Bubunan, Desa Bubunan, Seririt,” kata
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ membuka press release siang
itu.
Tersangka Nyamprut digiring ke Press Room.
Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak ini, saat tersangka
mengajak korban waktu itu, korban tidak memberitahukan kepada orang tua korban
dan tujuan mengajak atau membawa korban untuk dinikahi. Atas permintaan dan
kemauan tersangka mengajak korban ke pantai Sulanyah sambil duduk-duduk hingga
pagi. ”Saat itulah tersangka berhasil melakukan hubungan intim dengan korban di
pantai,” ujar Adnyana.TJ.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, selain
mengamankan tersangka ke ruang sel tahanan, juga menyita sepeda motor Hinda
Beat DK-8320-VK yang dipergunakan sebagai sarana membawa korban kerumahnya
sebagai barang bukti./ ”Perbuatan tersangka melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP,
dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan proses penangannya
dilakukan oleh Unit PPA,” imbuhnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com