Lagi-lagi, Polisi Tangkap Scurity Pengguna Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/6/14

Lagi-lagi, Polisi Tangkap Scurity Pengguna Narkoba



                                                                 

                Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Michael Rizakotta didampingi 
   Kasat Resnarkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan saat merilis penangkapnya tersangka narkoba Julak
Buleleng, Dewata News.Com   Jajaran Reserse Narkoba Polres Buleleng, lagi-lagi menangkap  seorang scurity (satpam) yang bertugas di RSUD Kabupaten Buleleng, Singaraja yang kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, tenaga kontrak yang dipekerjakan sebagai Satpam RSUD Buleleng itu, adalah Ketut Gede Darmada alias Julak (41) yang bertempat tinggal di Jalan Kresna Gang IV No.3, Kelurahan Kendran, Buleleng.

     Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Michael Rizakotta di Ruang Press Room, Kamis (06/11) siang membenarkan, terjadinya kasus penangkapan pengguna narkoba yang dilakukan jajaran Resnarkoba beserta barang bukti yang sudah diamankan.

     Didepan sejumlah awak media cetak maupun media elektronik, termasuk media online di Singaraja, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan secara detail memaparkan proses penangkapan tersebut yang dilakukan, pada hari Selasa (04/11) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kos, belakang gedung SMA PGRI Seririt, wilayah Banjar Dinas Carik Agung, Desa Loka Paksa.

    ”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Ketut Gede Darmada alias Julak, ditemukan pada tangan kiri, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 1 bungkus plastik klip berisi 2 paket butiran kristal bening, diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing paket 0,2 gram dan 0,9 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan.                                                               
                                     Tersangka narkoba Julak dikawal anggota Resnarkoba  

      Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kos milik tersangka, lanjut Agus Dwi, ditemukan 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca kecil dan 1 buah potongan pipet kecil warna putih. ”Tersangka Julak sebagai pengguna sejak tahun 2000 untuk wilayah Kota Singaraja sudah tidak asing lagi,” imbuhnya.

    Perbuatan tersangka Julak melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RO Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

    Sementara itu Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariasih seijin Direktur RSUB Dr. Gede Wiartana ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan, bahwa Ketut Gede Darmada selama ini sebagai tenaga kontrak yang ditugaskan bagian Satpam.
                                      
   ”Dengan kasus hukum dijerat diatas lima tahun ini, pihaknya secara otomatis melakukan pemutusan hubungan kerja dengan yang bersaangkutan, sebagai Satpam, mulai bulan Desember 2014. Seperti juga kasus yang sama menimpa tenaga kontrak Better Heriyanto yang bertugas di Bagian Pemulasan (ruang jenazah), beberapa waktu lalu,” ungkap NI Ketut Ariasih.  (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com