Kasat Resnarkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan saat merilis penangkapnya tersangka narkoba Julak
Buleleng, Dewata News.Com –
Jajaran Reserse
Narkoba Polres Buleleng, lagi-lagi menangkap
seorang scurity (satpam) yang bertugas di RSUD Kabupaten Buleleng,
Singaraja yang kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, tenaga
kontrak yang dipekerjakan sebagai Satpam RSUD Buleleng itu, adalah Ketut Gede Darmada
alias Julak (41) yang bertempat tinggal di Jalan Kresna Gang IV No.3, Kelurahan
Kendran, Buleleng.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Michael Rizakotta di
Ruang Press Room, Kamis (06/11) siang membenarkan, terjadinya kasus penangkapan
pengguna narkoba yang dilakukan jajaran Resnarkoba beserta barang bukti yang
sudah diamankan.
Didepan sejumlah awak media cetak maupun media elektronik, termasuk
media online di Singaraja, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi
Wirawan secara detail memaparkan proses penangkapan tersebut yang dilakukan,
pada hari Selasa (04/11) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kos, belakang
gedung SMA PGRI Seririt, wilayah Banjar Dinas Carik Agung, Desa Loka Paksa.
”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Ketut Gede Darmada
alias Julak, ditemukan pada tangan kiri, tanpa hak dan melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,
berupa 1 bungkus plastik klip berisi 2 paket butiran kristal bening, diduga
sabu-sabu dengan berat masing-masing paket 0,2 gram dan 0,9 gram,” ungkap Kasat
Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan.
Tersangka narkoba Julak dikawal anggota Resnarkoba
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kos milik tersangka, lanjut
Agus Dwi, ditemukan 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 1 buah korek api gas, 1
buah tabung kaca kecil dan 1 buah potongan pipet kecil warna putih. ”Tersangka
Julak sebagai pengguna sejak tahun 2000 untuk wilayah Kota Singaraja sudah
tidak asing lagi,” imbuhnya.
Perbuatan tersangka Julak melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RO
Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4
tahun.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Kepegawaian
RSUD Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariasih seijin Direktur RSUB Dr. Gede Wiartana
ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan, bahwa Ketut Gede Darmada
selama ini sebagai tenaga kontrak yang ditugaskan bagian Satpam.
”Dengan kasus hukum dijerat diatas lima tahun ini, pihaknya secara
otomatis melakukan pemutusan hubungan kerja dengan yang bersaangkutan, sebagai
Satpam, mulai bulan Desember 2014. Seperti juga kasus yang sama menimpa tenaga
kontrak Better Heriyanto yang bertugas di Bagian Pemulasan (ruang jenazah),
beberapa waktu lalu,” ungkap NI Ketut Ariasih. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com