Anggota Satreskrim Polres Buleleng menunjukkan mobil Daihatsu Zebra
yang dipergunakan Ni Ketut Kasih
|
Buleleng, Dewata News.Com – Nahas bagi Ni Ketut Kasih (5) warga Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt ketika membeli puluhan jirigen BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di Banjarasem, Senen (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari kepergok Kanit II Satreskrim Polres Buleleng Ipda Reza Hafids D.S.
”Ni Ketut Kasih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat kepergok
anggota ketika 29 jirigen dari 32 jirigen sudah penuh dengan BBM bersubsidi
jenis solar, sehingga puluhan jirigen bersama sarana angkutan yang dipergunakan,
Daihatsu Zebra DK-1409-BU digiring dan diamankan sebagai barang bukti,” kata
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Michael Risakotta ketika
dihubungi di ruang kerjanya, Senen (24/11) siang.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Michael Risakotta, 29 jirigen yang
sudah berisi BBM bersubsidi jenis solar itu seluruhnya 600 liter, dan 3 jirigen
masih kosong, rencananya digunakan untuk kepentingan usaha industri guna
mengoperasikan alat berat di galian C di Banjarasem.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Michael Risakotta mengatakan, akibat
perbuatan tersangka itu melanggar pasal 55 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001
tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com