Jangan Ada Pembiaran Aset Pemerintah, Wajib Dikelola Secara Optimal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/22/14

Jangan Ada Pembiaran Aset Pemerintah, Wajib Dikelola Secara Optimal

Oleh : Made Tirthayasa*  

ASET pemerintah memang mestinya dikelola dengan bak. Jangan ada pembiaran terhadap aset ini\. Dengan dimanfaatkan secara optimal, pemerintah dan juga rakyat akan dapat hidup lebih berdaya. Pemkab sendiri banyak mengadakan pengadaan tanah yang bersumber dari APBD. Pengadaan tanah itu berlokasi di Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Buleleng, hingga saat ini belum berfungsi maksimal, sesuai peruntukannya. Bahkan, ada lahan yang diserobot warga untuk perumahan. Ada yang mendirikan rumah permanen untuk tempat tinggal, seperti di Desa Kaliasem. 

Dalam hal ini, pemerintah dan instansi terkait perlu turun melakukan penertiban. Jangan aset-aset itu dibiarkan tanpa mendapatkan perhatian memadai. Masyarakat sangat prihatin, terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkab Buleleng. Di era reformasi, aset ini memegang peranan penting dalam rangka menunjang kesinambungan roda pemerintahan. Mestinya pemerintah daerah giat mengurus setelah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah pusat. Apalagi aset itu mendapat perhatian bersama sejak 2005. Pemkab sendiri banyak mengadakan pengadaan tanah yang bersumber dari APBD.

    Tanah aset Pemkab Buleleng, sesuai data yang ada tercatat, diantaranya di sebelah barat lapangan Desa Kaliasem, luasnya 18 are bersertifikat atas nama Pemkab Buleleng yang saat ini menjadi perumahan tempat tinggal. Sempat menjadi temuan BPK Tahun 2010. Tanah untuk lapangan sirkuit seluas 1 hektare di Kubutambahan. Tanah untuk Monumen Jagaraga ~ 20 are. Tanah di subak Banyumala, Kelurahan Banyuasri ~ 1 hektare yang direncanakan untuk lapangan hiburan rakyat, terbentur jalan. Tanah yang menjadi Mess Rumah Sakit TNI ~ 10 are bersertifikat Pemkab Buleleng, diduga sudah diperjualbelikan dibawah tangan. Tanah diatas rumah susun di wilayah Kayubuntil, status belum jelas. Dan sebelah timur kolam Yeh Sanih ~ 8 are, masa kontrak sudah habis sekitar tahun 2010.

     Mestinya, pemerintah peduli dengan cara memberi kejelasan pengelolaan aset itu. Ini penting diberikan solusi, bahkan dibuatkan perda, sehingga ada payung hukum jelas.  Dengan cara itu, pemerintah bisa lebih baik dalam upaya menertibkan, rakyat pun tidak semau gue ketika memanfaatkan aset itu.

·         Pemred Dewata News.com

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com