Kawasan Tertib Hukum di Jalan Pramuka |
Buleleng, Dewata News.Com – Kawasan Tertib Hukum (KTH) di Jalan Pramuka Singaraja secara resmi tgelah diluncurkan pada senin mendatang, namun pelaksanaan uji coba yang dilakukan selama sepekan akan dilanjutkan secara terus menerus, termasuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan di kawasan tersebut.
Sepertinya KTH di Jalan Pramuka sebagai program Kapolda Bali ini terus
disempurnakan, karena nantinya akan menjadi proyek percontohan untuk diterapkan
pada lokasi lainnya.
Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai Koordinator Forum Komunikasi Lalu
Lintas Kabupaten Buleleng, memberikan dukungan penuh karena program KTH sebagai program Kapolda Bali ini sejalan dengan
program Dishub Kabupaten Buleleng yang telah menetapkan daerah tersebut sebagai
kawasan bebas parkir, seperti pernah diungkapkan Kasat Lantas Polres Buleleng.
AKP I Nengah Patrem, beberapa waktu lalu.
Pembuatan marka jalan di jalur khusus sepeda motor |
Wujud
bukti dukungan itu diimplementasikan, Senen (03/11) malam melalui pembuatan
marka lajur pada Jalur Roda KTH tersebut. ”Kegiatan pembuatan marka
dilaksanakan malam agar tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Kepala Dishub
Buleleng Gede Gunawan.AP disela-sela pembuatan marka malam itu.
Kadis Perhubungan Buleleng Gde Gunawan.AP (paling kanan) |
Sementara itu, Kepala Bagian
Operasional Polres Buleleng, Kompol Michael Revelindo Risakotta di Singaraja,
Selasa (04/11) mengatakan, pada KTH ini selain menekan terjadinya pelanggaran
lalu lintas, juga diharapkan mampu mencegah tindak pidana seperti curat dan
curas.
”Dalam program jangka panjang, pada jalur kiri dan kanan Jalan Pramuka
Singaraja secara keseluruhan akan digunakan sebagai KTH. Sesuai hasil
koordinasi dengan Dishub Buleleng, seluruh jalan akan dimanfaatkan untuk KTH,”
papar Michael.
Hal ini, sekaligus menyikapi saran warga masyarakat, seperti diunggah
oleh Jayak Candra di jejaring sosial ”akan
lebih bagus kedua sisi jalan dipergunakan, karena sisi sebelah timur jalan
masih banyak sepeda motor parkir”.
Disepanjang Kawasan Tertib Hukum di Jalan Pramuka Singaraja ini, Polres
Buleleng membagi menjadi tiga zona dengan melibatkan seluruh Satuan Fungsional
di Jajaran Polres Buleleng, termasuk Polsek Kota Singaraja.
Hanya saja dari berbagai masukan yang dihimpun Dewata News di jejaring sosial diantaranya menyebutkan, jalur kiri sebelah barat di depan SMA Negeri 1
agar diperbaiki, karena ada beton bundar penutup gorong-gorong yang agak
tinggi, sehingga tidak jarang pengendara sepeda motor hampir jatuh, sepereti
diungkap Giri Bagus. Bahkan, Suranada Bheks dan Rebock Nag Cang mengharapkan perlunya
dilakukan aspal ulang pada jalur roda dua karena jalannya rusak.
”Sepertinya Polres Buleleng memang
belum siap dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, lajur sepeda motor membikin
pengendara merasa tidak nyaman, karena lapisan aspalnya tidak rata dan
bergelombang,” kata Suartha I Gusti Nyoman diamini Putu Lilik Surya Ariani yang
menyayangkan jalannya masih belum rata di jalur sepeda motor itu.
Suartha I Gusti Nyoman |
Lain lagi Soma Yasa memberikan isyarat pentingnya ada rambu batas
kecepatan maksimum di Kawasan Tertib Hukum (KTH) ini, karena sepeda motor yang
datang dari arah utara maupun kendaraan bermotor roda empat dari dua arah itu,
tidak jarang ada yang ngebut.
Sementara Man Celebes mengeluhkan tidak
optimal fungsi ATM BRI yang berada di depan
Polres Buleleng itu, sehingga perlu dicarikan solusi.
Sedangkan Hatori Onfine mempertanyakan,
kalau motor besar sejenis Harley yang melakukan konvoi apakah harus memasuki
jalur sepeda motor tersebut? Dari kalangan akademis, Mursal Buyung juga mempertanyakan, kira-kira ada ngga
menfaat dari program KTH ini
Facebooker
Ketut Mas Adi Prawira menyebut, perlunya penerangan yang cukup pada jalur
sepeda motor malam hari, menghindari ada yang nabrak lagi. Perbanyak lampu
penerangan jalan juga penting, seperti
diklaim facebooker lainnya, karena kalau malam di jalur roda dua, tepatnya
depan Bank Buleleng dan gedung Kwarcab Pramuka Buleleng dipenuhi operasional
sejenis mencari lawan sejenisnya.
Praktisi pariwisata AA Ngurah Sentanu
mengatakan, polisi hanya bisa kerjakan sejauh itu. Sedangkan masalahnya ada
pada sikap mental, khususnya pemakai jalan. Tugas siapa yang memperkaiki
mental??
Karena itu, Lalu Gde Amat menegaskan, pentingnya tertib hukum berlalu lintas harus dilakukan disemua ruas jalan
dalam kota, sedangkan Dishub Buleleng membuat marka jalan itu disemua jalan. ”Kita
lihat saja, berapa lama program Kawasan Tertib Hukum ini bertahan,” kata Luh
Putu Sucihati.
”Terus bagaimana di kawasan Jalan
Diponegoro? Karena KTH yang diterapkan sekarang di Jalan Pramuka terlalu
pendek. Kalau bisa di sepanjang jalan dari Jalan Ngurah Rai hingga Jalan
Diponegoro,” ujar Isna Yuve. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com