Buleleng, Dewata
News.Com – Panasnya sinar matahari tengah
hari yang menyengat tidak mengurangi keinginan warga masyarakat Buleleng,
khususnya Seririt menyaksikan kegiatan rekontruksi aksi pembunuhan terhadap
korban Putu Swastika alias Lalut (34), warga Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu.
Peragaan yang digelar Polsek Seririt yang langsung dipimpin Kapolsek
Kompol IB. Dedy Januarta didampingi Kanit Reskrim Ipu Nyoman Sura, juga
mendapat pengawasan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Michael Risakotta .
Daam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka Gusti Putu Pon alias GP
(34), warga Desa Patemon, yang bertugas menjadi aktor utama dalam kasus
pembunuhan Lelut, dibantu tersangka Putu Erdi Sugiarto alias Dolit (43) warga
Patemon, Seririt.
Tersangka memperagakan adegan demi adegan yang seluruhnya 10 adegan
melakukan rekontruksi. diborgol itu,
diawali adegan terjadinya perselisihan di areal parkir Karaoke, dimana
tersangka sempat mendorong korban hingga nyaris terjatuh. Selanjutnya, korban
dengan naik mobil untuk pulang.
Kemudian tersangka dengan mengendarai sepeda motor dari lobi pintu masuk
Hall Karaoke, maupun Room Karaoke membonceng salah seorang perempuan yang siang
itu diperagakan oleh Ika, mahasiswa
Undiksha yang putri salah seorang anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt.
Kedua tersangka melakukan adegan rekontruksi dengan lancar. Bahkan,
tangan kedua tersangka yang diborgol itu sempat dilepas sementara untuk
melancarkan peran dalam drama pembunuhan tersebut.
Dari hasil
rekontruksi di depan Hotel Gran Surya, diketahui korban tewas dengan cara
dilindas menggunakan sebuah sepeda motor Sykwave berwarna merah maron nopol P-5285-ES.
Mayat korban ditemukan dalam posisi
tertelungkup di bawah neon box di depan Hotel Gran Surya.
”Korban Lalut dalam rekontruksi tersebut ditabrak secara berulang kali
dan dilindas memakai sepeda motor. Tersangka GP sempat menabrak dari arah selatan
yang mengakibatkan korban terpental tidak sadarkan diri. Karena Lalut diketahui
dalam kondisi mabuk, tersangka dengan mudahnya membunuh korban dengan cara
melindas berkali-kali. Setelah melihat korban tewas, tersangka menyembunyikan
barang bukti sepeda motor itu di gudang belakang Hotel Gran Surya,” ungkap
Kapolsek IB.Dedy Januarta.
Menurut Kapolsek, dari kronologis itu, polisi menyakini korban Lalut
tewas dengan cara dilindas tersangka GP. Polisi juga mendapati dua luka memar
berbentuk sejajar di tubuh korban, dan itu menjadi bukti kuat apabila korban tewas
dilindas ban motor.
“Tim dokter dari hasil autopsi menemukan ada luka memang berbentuk
sejajar, pembuluh darah pecah dan patah tulang belakang. Kami lalu yakin kalau
korban dilindas motor yang digunakan tersangka GP untuk membunuh korbannya,”
ujar nya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com