Buleleng, Dewata News.Com – Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng setelah menggandeng Satuan Lalu Lintas
Polres Buleleng melakukan kegiatan razia dengan sasaran angkutan umum, kini
kruw Kancil yang selama ini sering ikut membantu Satlantas Polres Buleleng
diperintahkan lebih meningkatkan patroli, terkait angkutan barang bongkar
barang di dalam Kota Singaraja.
Pasalnya, angkutan umum jenis angkutan
barang itu melakukan bongkar barang di jalur padat arus lalu lintas pada jam
sibuk, sehingga tidak jarang membuat kemacetan lalu lintas dan pemandangan seperti ini diketahui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ketika melintas di ruas jalan jantung Kota Singaraja..
Dengan suasana kondisi seperti itu, Bupati
Agus langsung memberitahukan Kepala Dishub Buleleng untuk menertibkan, seperti
diakui Kadishub Buleleng Gede Gunawan.AP di Singaraja, Jumat (07/11).
Mendapat teguran seperti itu, mantan
Kabag Humas Setkab Buleleng ini langsung memanggil Kabid Lalu Lintas Dishub
Buleleng, IGBNA.Ariparmana untuk lebih meningkatkan kegiatan rutin krew Kancil
melakukan patroli, dengan sasaran angkutan barang yang melakukan bongkar barang
di dalam kota Singaraja.
Kadishub Buleleng Gede Gunawan.AP
mengatakan, semestinya angkutan barang, seperti truk dijinkan masuk kota utk
melakukan bongkar muat di atas jam 12.00 wita, tapi harus tetap memperhatikan
kelancaran arus lalu lintas.
”Kami dari Dishub sudah menghimbau kepada para
sopir truk agar mematuhi ketentuan yang berlaku, dan jika ditemukan masih ada
yg melanggar adalah sepenuhnya wewenang dari rekan kepolisian sebagai penegak
hukum untuk menindak pelanggar tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika krew Kancil Dishub
Buleleng melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, Jumat (07/11) di
seputaran jalan Diponegoro- Jalan Imam Bonjol - Jalan Hasanudin – Jalan Dr.
Sutomo, memergoki kendaraan truk sedang melakukan bongkar muat barang.
Petugas patroli Dishub Buleleng setelah
menanyakan surat-surat, ternyata sopir tidak dapat menunjukkan surat ijin masuk
kota dan surat ijin melakukan bongkar muat barang dari pejabat berwenang.
Seloain itu, hunting system patroli
ini juga mendapati kendaraan pik-up dengan wajib uji yang sudah habis masa
berlakunya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com