Dishub Razia Angkutan Barang & Penumpang ”Semata-mata Demi Keselamatan Di Jalan Raya” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/7/14

Dishub Razia Angkutan Barang & Penumpang ”Semata-mata Demi Keselamatan Di Jalan Raya”



Buleleng, Dewata News.ComOperasi razia jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara terpadu dengan menggandeng anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng menyasar kendaraan bermotor umum jenis angkutan barang maupun penumpang yang merupakan wajib uji kelayakan di jalan raya.

      ”Kami menggelar operasi razia menyasar angkutan barang maupun angkutan penumpang mengacu kepada banyaknya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tidak laiknya angkutan umum atau barang di jalan. Secara otomatis angkutan umum atau barang yang tidak laik di jalan itu, tidak melaksanakan kewajibannya untuk kir,” kata Kepala Dishub Kabupaten Buleleng Gede Gunawan.AP ketika dihubungi di Singaraja, Jumat (07/11).  
       Mantan Camat Sawan ini mengelak, razia yang dilaksanakan itu untuk mencapai target penerimaan dari wajib uji untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kendati memang masih ada pengusaha atau pemilik kendaraan umum angkutan barang maupun angkutan penumpang tidak taat melaksanakan wajib uji.  ”Razia yang sudah dimulai pada hari Rabu (05/11) lalu di lintasan jalan Desa Pacung, Kecamatan Tejakula semata-mata demi keselamatan angkutan umum di jalan raya,” tegas  Gunawan.AP yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesbangpol Linmas Buleleng ini.

  Angkutan umum yang mengalami laka di wilayah Gitgit
     Dari kegiatan razia ini, kata mantan Kabag Humas Setkab Buleleng ini, pelaksaannya dibagi dalam tiga zona, baik Buleleng timur, Buleleng tengah dan Buleleng barat. ”Belakangan ini sering terjadi laka lantas angkutan umum sebagai akibat rem blong atau kelebihan muatan, bahkan menyebabkan korban jiwa meninggal dunia, sehingga razia dilaksanakan,” ungkapnya.

     Dari operasi razia yang dilaksanakan di zona Buleleng Timur itu, Gede Gunawan.AP menyatakan rasa prihatin, karena ada beberapa angkutan umum ketika diminta berhenti oleh anggota, malah tancap gas. ”Ketika anggota mau mengejar, saya bilang tidak usaha. Jangan sampai karena dikejar petugas, malam menimbulkan kecelakaan. Saat itu ada 8 buku KIR yang terpaksa disita anggota karena sudah tidak berlaku lagi, Artinya, pemilik angkutan umum itu tidak melaksanakan wajib uji,” imbuhnya.

     Dengan penyitaan itu, Kadishub Buleleng Gede Gunawan.AP berharap, pemilik angkutan umum itu melaksanakan wajib uji angkutan umum miliknya ke tempat KIR secara berkala di areal Dishub Buleleng, Jalan Sudirman Singaraja.

     1.238 Unit Angkutan Umum Baru
     Sementara itu Kabid Tehnik Sarana (Teksar) Dishub Buleleng Ketut Supartha mengatakan, jumlah angkutan umum wajib uji di kabupaten ujung utara Bali ini sebanyak 14.223 unit yang laik uji di tahun 2013. Dari jumlah sebanyak itu, 1.238 unit di antaranya merupakan angkutan umum baru. 

      Kepala Bidang Teksar murah senyum ini mengungkapkan dengan jumlah angkutan umum yang wajib uji tahun 2014 ini ditargetkan memberikan kontribusi untuk PAD Buleleng Rp750 juta. Setelah APBD Perubahan 2014 ditetapkan DPRD Kabupaten Buleleng, pekan ini ternyata target itu ditambah lagi Rp10 juta, sehingga harus mampu mencapai Rp760 juta. Sedangkan dari angktan umum wajib uji yang telah melaksanakan kewajiban KIR, hingga 31 Oktober 2014, baru tercapai Rp612 juta. ”Tenggang waktu dua bulan ke depan ini diharapkan target itu bisa dicapai,” imbuhnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com