Curi ban untuk demo, mahasiswa ditangkap polisi. |
"Ada yang tertangkap karena mencuri
ban untuk demo. Kami telah mendata oknum yang melakukan tindakan anarki,
termasuk mengganggu ketertiban masyarakat dengan menghambat lalu lintas dan
membakar ban di tengah jalan. Itu akan diproses pidana sampai ke
pengadilan," tegas Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Kamis
(20/11).
Menurutnya, pengunjuk rasa yang dipidana
akan dikenakan Pasal 212 dan 216 KUHP tentang Tidak Mengindahkan Perintah dari
Pejabat yang Diberi Kewenangan, dalam hal ini polisi.
Namun, hingga saat ini polisi belum memberi tahu siapa saja mahasiswa
yang ditahan karena telah mengganggu ketertiban umum. (DN~ Okezone).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com